Berita

jero wacik/net

Hukum

Dakwaan Rudi dan Deviardi Nyerempet Menteri Jero

SELASA, 07 JANUARI 2014 | 21:57 WIB | LAPORAN:

Dakwaan bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi yang disusun dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1) nyerempet Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Jero disebutkan berkaitan dengan uang USD522.500 yang diterima Rudi dari Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Pemberian uang itu didahului dengan beberapa kali pertemuan Rudi, Ardi, dan Artha Meris. Termasuk dengan pemilik PT Parna Raya Group Marihad Simbolon.

"Dan pemberian hadiah (uang) dari Artha Meris Simbolon agar Rudi Rubiandini memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan Formula Harga Gas (FHG) untuk PT KPI kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral," kata Jaksa KPK Riyono saat membacakan surat dakwaan.


Nah, pertemuan dan pemberian uang suap tersebut dilakukan dari kurun awal 2013 hingga Agustus 2013. Jero Wacik, saat itu menjabat sebagai Menteri ESDM.

Jaksa menjelaskan bahwa saat itu bos PT Parna Raya Group, Marihad Simbolon juga sempat curhat ke Rudi Rubiandini kalau FHG itu tidak diturunkan PT KPI akan gulung tikar dan suplay amoniak dari Kalimantan Timur akan terganggu. Rudi selanjutnya berjanji akan mencari jalan. Saat itu, Rudi mengatakan bakal melakukan koordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas.

"Dan hasilnya kemudian akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM cq Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan keputusan," terang Jaksa Andi Suharlis.

Sementara itu, Jaksa Medi Iskandar Zulkarnaen menerangkan bahwa uang USD522 ribu yang diberikan Artha Meris ke Rudi melalui Ardi diberikan dalam lima tahap. Pertama, USD250.000 diterima sekitar Februari 2013. Kedua, USD22.500 dalam bulan yang sama. Ketiga, USD50.000 pada 11 Juli 2013. Keempat, USD50.000 pada 1 Agustus 2013. Kelima, USD200.000 pada 3 Agustus 2013. Pemberian uang tersebut terkadang diserahkan Artha Meris lewat sopirnya.

"Deviardi menerima juga penyerahan dokumen-dokumen dari Artha Meris untuk diserahkan kepada Rudi Rubiandini," sambung Jaksa Medi. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya