Berita

jero wacik/net

Hukum

Dakwaan Rudi dan Deviardi Nyerempet Menteri Jero

SELASA, 07 JANUARI 2014 | 21:57 WIB | LAPORAN:

Dakwaan bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi yang disusun dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1) nyerempet Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Jero disebutkan berkaitan dengan uang USD522.500 yang diterima Rudi dari Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Pemberian uang itu didahului dengan beberapa kali pertemuan Rudi, Ardi, dan Artha Meris. Termasuk dengan pemilik PT Parna Raya Group Marihad Simbolon.

"Dan pemberian hadiah (uang) dari Artha Meris Simbolon agar Rudi Rubiandini memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan Formula Harga Gas (FHG) untuk PT KPI kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral," kata Jaksa KPK Riyono saat membacakan surat dakwaan.


Nah, pertemuan dan pemberian uang suap tersebut dilakukan dari kurun awal 2013 hingga Agustus 2013. Jero Wacik, saat itu menjabat sebagai Menteri ESDM.

Jaksa menjelaskan bahwa saat itu bos PT Parna Raya Group, Marihad Simbolon juga sempat curhat ke Rudi Rubiandini kalau FHG itu tidak diturunkan PT KPI akan gulung tikar dan suplay amoniak dari Kalimantan Timur akan terganggu. Rudi selanjutnya berjanji akan mencari jalan. Saat itu, Rudi mengatakan bakal melakukan koordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas.

"Dan hasilnya kemudian akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM cq Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan keputusan," terang Jaksa Andi Suharlis.

Sementara itu, Jaksa Medi Iskandar Zulkarnaen menerangkan bahwa uang USD522 ribu yang diberikan Artha Meris ke Rudi melalui Ardi diberikan dalam lima tahap. Pertama, USD250.000 diterima sekitar Februari 2013. Kedua, USD22.500 dalam bulan yang sama. Ketiga, USD50.000 pada 11 Juli 2013. Keempat, USD50.000 pada 1 Agustus 2013. Kelima, USD200.000 pada 3 Agustus 2013. Pemberian uang tersebut terkadang diserahkan Artha Meris lewat sopirnya.

"Deviardi menerima juga penyerahan dokumen-dokumen dari Artha Meris untuk diserahkan kepada Rudi Rubiandini," sambung Jaksa Medi. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya