Berita

deviardi/net

Hukum

SUAP SKK MIGAS

Deviardi Juga Didakwa Pasal Pencucian Uang

SELASA, 07 JANUARI 2014 | 19:27 WIB | LAPORAN:

Deviardi, pelatih golf bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Medi Iskandar yang bertindak membacakan surat dakwaan Deviardi menyebutkan Deviardi mentransfer, menyetorkan uang secara tunai, mengalihkan, membelanjakan, menempatkan dan mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

"Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/1).


Mengacu pada pasal di atas, Deviardi terancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, dalam perkara suap, Deviardi didakwa Jaksa KPK menerima uang untuk Rudi Rubiandini dari menerima suap bersama-sama dengan Rudi Rubiandini sebesar SGD200 ribu dan US$900 ribu dari pengusaha asal Singapura  Widodo Ratanchaitong dan PT Kernel Oil melalui Simon G Tanjaya terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah kondesat bagian negara di SKK Migas.

Jaksa memaparkan pemberian suap dari Widodo terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas mintak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas yakni menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013. Kedua, Deviardi menggerakan Rudi untuk menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.

Ketiga, menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagiah negara untuk periode Agustus 2013.  Deviardi juga meminta Rudi untuk menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kondensat senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.

Deviardi juga diketahui menggerakkan Rudi untuk menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

Selain menerima dari Widodo dan PT Kernel Oil, Deviardi dan Rudi Rubiandini juga menerima uang sejumlah US$522.500 dari Artha Meris Simbolon selaku Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) agar Deviardi menggerakan Rudi Rubiandini memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya