Berita

teuku Bagus Mokhammad Noor/net

Hukum

Teuku Bagus: Fee 18 Persen Diminta Utusan Wafid Muharram

SELASA, 07 JANUARI 2014 | 19:21 WIB | LAPORAN:

. Bekas Direktur Operasional I PT Adhi Karya Persero, Teuku Bagus Mokhammad Noor mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan terdakwa Deddy Kusdinar sebelum lelang proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang pada 2009.

Kata Teuku, setelah memenangkan lelang, tepatnya pada saat penandatanganan kontrak pada akhir 2010 dirinya mengaku diajak oleh Komisaris PT Metaphora Solusi Global (MSG) M Arifin bertemu dengan terdakwa Deddy Kusdinar dan Direktur CV Rifa Medika sekaligus anggota Tim Assistensi Hambalang Lisa Lukitawati Isa.

"Seingat saya Lisa menyampaikan bahwa dia diutus Pak Sesmen Pak Wafid dan menanyakan komitmen fee dari AK 18 persen terkait proyek Hambalang," kata Teuku saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/1).


Saat itu, kata Teuku Bagus, pihaknya belum menyanggupi permintaan fee tersebut. Tapi, setelahnya M Arifin berkali-kali menanyakan ke soal realisasinya. Arifin kata dia, disebut sebagai staf khusus Wafid atau tim assistensi Hambalang yang dibentuk Wafid. Selanjutnya, Teuku Bagus membuat hitung-hitungan 18 persen yang diistruksikannya kepada stafnya Sutrisno dan M Arief Taufiqurrahman.

"Realisasi dari komitmen fee yang jelas KSO sempat kembalikan ke AK Rp 12,9 miliar. Itu atas inisiatif manager pemasaran. Saya tidak tahu realisasinya itu ke rekening PT DCL dan rekening pribadi Machfud Suroso atau tidak," terangnya.

PT AK, tambahnya, membuat bon sementara terkait pengeluaran kas. Namun dia tidak mengetahui detil karena hal tersebut diurus Manajer Pemasaran PT AK M Arief Taufiqurahman.

"Itu (duit) kemana-mana siapa yang nerima saya tidak tahu," demikian Teuku Bagus. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya