Berita

Deviardi/rmol

Hukum

Deviardi Didakwa Terima Duit dari Widodo dan Artha untuk Rudi

SELASA, 07 JANUARI 2014 | 16:14 WIB | LAPORAN:

Deviardi, pelatih golf eks Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sebesar SGD 200 ribu dan US$ 1,4 juta terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat serta rekomendasi formula harga gas.

Jaksa KPK Medi Iskandar Zulkarnain yang bertindak membacakan surat dakwaan Rudi menyebutkan bahwa Deviardi menerima SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, serta menerima US$ 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon yang selanjutkan diberikan kepada Rudi Rubiandini.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Medi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1).


Jaksa menyebutkan, uang tersebut terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas, yakni pertama, agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013. Kedua, Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.

Ketiga, menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagiah negara untuk periode Agustus 2013. Rudi juga menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kondensat senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.

Selain itu, Rudi turut menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

Sedangkan uang dari Artha Meris Simbolon, kata Jaksa Riyono, dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya