Berita

Nasaruddin Umar/net

Hukum

Ahmad Jauhari Bareng Wamenag Korupsi Alquran

SENIN, 06 JANUARI 2014 | 14:43 WIB | LAPORAN:

Bekas Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Jauhari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi, sebesar Rp 100 juta dan 15 ribu dollar AS di proyek itu.

Jaksa KPK, Antonius Budi mengatakan, Jauhari melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Abdul Karim, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Zuffrie dan Abdul Kadir Alaydrus.

Dalam dakwaan Primair, Jaksa menilai Jauhari telah melanggar Pasal  2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara untuk dakwaan subsider terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 UU Jo. Pasal 18 UU Pemeberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011, masih kata Jaksa Antonius, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang. Jauhari berperan menyetujui penambahan syarat teknis yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu m2.

"Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia," kata Jaksa Antonius di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1).

Pada pelaksanaannya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011, Jauhari menerima duit Rp 100 juta dan 15 ribu dollar AS dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.

Sementara, pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini. Kerugian keuangan negara dalam dua proyek ini mencapai Rp 27,056 miliar.

Antonius menambahkan, perbuatan Jauhari juga telah memperkaya sejumlah pihak yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri Rp 50 juta dan 5 ribu dollar AS, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp 6,7 miliar, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie Rp 5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus Rp 21,2 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Jauhari maupun tim penasihat hukumnya, menyatakan tidak mengajukan surat keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilakutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya