Berita

Nasaruddin Umar/net

Hukum

Ahmad Jauhari Bareng Wamenag Korupsi Alquran

SENIN, 06 JANUARI 2014 | 14:43 WIB | LAPORAN:

Bekas Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Jauhari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi, sebesar Rp 100 juta dan 15 ribu dollar AS di proyek itu.

Jaksa KPK, Antonius Budi mengatakan, Jauhari melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Abdul Karim, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Zuffrie dan Abdul Kadir Alaydrus.

Dalam dakwaan Primair, Jaksa menilai Jauhari telah melanggar Pasal  2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara untuk dakwaan subsider terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 UU Jo. Pasal 18 UU Pemeberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011, masih kata Jaksa Antonius, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang. Jauhari berperan menyetujui penambahan syarat teknis yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu m2.

"Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia," kata Jaksa Antonius di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1).

Pada pelaksanaannya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011, Jauhari menerima duit Rp 100 juta dan 15 ribu dollar AS dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.

Sementara, pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini. Kerugian keuangan negara dalam dua proyek ini mencapai Rp 27,056 miliar.

Antonius menambahkan, perbuatan Jauhari juga telah memperkaya sejumlah pihak yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri Rp 50 juta dan 5 ribu dollar AS, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp 6,7 miliar, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie Rp 5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus Rp 21,2 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Jauhari maupun tim penasihat hukumnya, menyatakan tidak mengajukan surat keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilakutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya