Berita

ratu atut/net

Hukum

Pengacara Jamin Ratut Atut Mundur Kalau Sudah Terdakwa

SENIN, 06 JANUARI 2014 | 13:10 WIB | LAPORAN:

Untuk saat ini, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, memang belum mau mundur dari jabatannya karena masih menyandang status tersangka. Atut baru akan menanggalkan jabatan gubernur bila dirinya sudah menyandang status terdakwa.

"Iya (mundur kalau jadi terdakwa). Konteks mundur itu kan konteks moral. Filosofi undang-undang daerah, seseorang mundur ketika status hukumnya menjadi terdakwa ataupun menjadi terpidana. Status tersangka itu masih status awal yang derajatnya belum sampai pada pemberhentian," kata kuasa hukum Atut, Firman Wijaya, di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/1).

Firman yang juga pengacara Anas, berharap agar publik tidak memanfaatkan proses penetapan tersangka dan penahanan kliennya sebagai desakan untuk memakzulkan orang nomor satu di Provinsi Banten tersebut.


"Saya berharap penahanan ini tidak menjadi instrumen politik akhirnya yang kemudian ramai dibicarakan pemakzulan," tegas Firman.

Firman menekankan bahwa kliennya tidak akan mundur karena desakan publik. Ia berharap kalaupun ada upaya pemberhentian Ibu Atut, dilakukan lewat mekanisme UU.

"Jangan ada prosedur yang melompat. Tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar undang-undang," demikian Firman Wijaya.

Gubernur Banten Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Dia disangka bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar semasa menjadi Ketua MK demi memenangkan sengketa Pilkada Lebak.

Selain menetapkan status tersangka di kasus Pilkada Lebak, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Alat Kesehatan Banten. Rencananya, pekan ini KPK akan mengumukan secara resmi soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Ratu Atut di kasus Alkes Banten. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya