Berita

hikmahanto/net

HARGA LPG NAIK

Gurubesar UI Menduga Manajemen Pertamina Khawatir Dibawa ke Ranah Pidana

SENIN, 06 JANUARI 2014 | 09:02 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kenaikan harga elpiji 12 Kg, kata Presiden SBY, didorong oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan audit tersebut, BPK menemukan kerugian sebesar Rp 7,7 triliun di Pertamina dalam bisnis elpiji 12 Kg. Pertamina, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pun berupaya menutup kerugian dengan cara menaikkan harga elpiji 12 Kg sebesar 68 persen.

"Tindakan Pertamina ini diduga karena kekhawatiran para manajemen untuk dibawa ke ranah pidana oleh aparat penegak hukum," kata Gurbesar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 6/1).

Hal ini terjadi, lanjut Hikmahanto, karena masalah klasik bahwa uang BUMN, dalam hal ini Pertamina, adalah uang negara. Menurut Pasal 2 huruf (g) UU Keuangan Negara maka Keuangan Negara termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. Dengan demikian, kerugian Rp 7,7 triliun yang diindikasikan oleh BPK di Pertamina dapat dianggap sebagai kerugian negara.


"Menurut Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara' dapat dipidana," ungkap Hikmahanto.

Dalam rumusan pasal tersebut, kata Hikmahanto lagi, dirujuk istilah Keuangan Negara yang dalam penjelasan umum dari UU Tipikor disebutkan bahwa, 'Keuangan negara yang dimakasud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan'. Oleh karenanya tidak heran bila temuan kerugian oleh BPK disikapi oleh manajemen Pertamina untuk menutup kerugian tersebut melalui kenaikan harga. Padahal kerugian yang diderita oleh Pertamina bisa jadi bukan karena tindakan koruptif, melainkan tindakan inefisiensi karena memulai suatu bisnis baru atau keputusan bisnis, atau business judgement.

"Dalam dunia bisnis bisa saja untuk memulai suatu kegiatan bisnis diawal akan menderita kerugian. Namun dengan berjalannya bisnis tersebut maka kegiatan tersebut akan memberi keuntungan, bahkan semakin efisien," jelas Hikmahanto.

Lebih repot lagi, Hikmahanto melanjutkan, dalam rumusan pasal 2 UU Tipikor tidak ada kata 'dengan sengaja'. Kata 'dengan sengaja' dalam hukum pidana sangat penting. Kata ini yang membedakan perbuatan jahat yang didasarkan pada suatu niat jahat (mens rea) dan yang tidak berdasarkan suatu niat jahat.

Dalam pengelolaan keuangan negara, masih kata Hikmahanto, yang seharusnya masuk dalam tindak pidana korupsi adalah kerugian negara yang sejak awal 'diniatkan' untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Bila kerugian negara tidak 'diniatkan' secara jahat karena tindakan mala administrasi, atau dalam BUMN merupakan tindakan bisnis atau komersial maka tidak seharusnya masuk dalam tindak pidana korupsi.

Bagi manajemen BUMN, jelas Hikmahanto, adalah tidak adil bila tindakan korporat layaknya perusahaan swasta, yang karena keputusan bisnis berakibat pada suatu kerugian lalu harus dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Siapapun tidak mau dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan harus mendekam dipenjara bila tidak pernah ada 'niat jahat' untuk merampok uang negara ataupun BUMN.

"Dalam perspektif inilah pertemuan sejumlah Menteri dan Pertamina dengan BPK menjadi penting. Bagaimana sikap BPK terhadap kerugian BUMN? Apakah tetap menjadi kerugian negara atau tidak? Ujungnya kesejahteraan rakyat yang harus menjadi pertimbangan semua," demikian Hikmahanto. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya