Berita

ahok/net

Revisi Ingub, Jokowi-Ahok juga Harus Pakai Kendaraan Umum

SABTU, 04 JANUARI 2014 | 16:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Instruksi Gubernur (Ingub) 150/2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai Pemprov DKI Jakarta harus direvisi.

Pasalnya, peraturan yang melarang semua PNS DKI menggunakan kendaraan pribadi saat ngantor setiap Jumat pertama di awal bulan, tidak berlaku buat pejabat seperti gubernur, wakil gubernur dan DPRD DKI.

Pengamat komunikasi politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Harmonis mengatakan, peraturan itu harus berlaku buat semua dan harus pukul rata, termasuk buat Joko Widodo-Basuki T Purnama dan DPRD.


"Inikan kepentingan bersama, maka Ingub itu harus direvisi. Dan Jokowi-Ahok sebagai pemimpin harus memberi contoh," ujar Harmonis kepada redaksi, Sabtu (4/1).

Kemarin, Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok itu tetap menggunakan mobil dinas menuju kantornya. Karena menurut Ahok, Ingub larangan penggunaan kendaraan pribadi hanya berlaku bagi PNS di lingkungan pemprov DKI, bukan untuk pejabat yang menduduki jabatan politis.

Menurut Harmonis, langkah Ahok tersebut sudah salah. Mantan bupati Belitung Timur itu tidak bisa menunjukkan diri sebagai pemimpin yang menjadi panutan bagi anak buahnya.

"Ahok melukai hati anak buahnya. Dan dia harus pahami substansi regulasi, harus berlaku buat semua. Apalagi Ahok ikut tandatangan Ingub itu," tandasnya sambil menambahkan regulasi itu perlu diapresiasi karena akan mengurai kemacetan dan mengurangi penggunaan BBM di Ibukota. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya