Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Pembuktian Keterlibatan Anas Lebih Tinggi Derajatnya Ketimbang Pemeriksaan

JUMAT, 03 JANUARI 2014 | 10:58 WIB | LAPORAN:

Pada prinsipnya bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum siap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya Selasa (7/1) pekan depan.

Begitu dikatakan pengacara Anas, Firman Wijaya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (3/1).

Kendati begitu, Firman menilai pemeriksaan kliennya oleh KPK tak perlu dilakukan. Sebab, sampai saat ini KPK dinilai belum bisa membuktikan keterlibatan bekas Ketua Umum PB HMI itu dalam perkara yang nilai proyeknya Rp2,5 trilliun.


Firman bilang, dari 3 konstruksi hukum dalam kasus yang menjerat Deddy Kusdinar itu, justru malah menimbulkan keraguan tentang keterlibatan Anas Urbaningrum. 3 konstruksi itu, yakni mulai dari penganggaran, mobil Harrier lalu kaitan dengan kongres Demokrat. Nah, dari ketiganya Firman meyakini belum ada jejak Anas secara pembuktian.

"Jadi apa perlunya memeriksa pak anas walaupun kita juga menghormati pemeriksaan KPK," terangnya.

"Proses pembuktian kasus Deddy Kusdinar menyangkut pak Anas itu kan lebih tinggi derajatnya. Kalau mengenai pembuktian lebih tinggi derajatnya daripada pemeriksaan pak anas sendiri, kecenderungan KPK kan tidak terlalu penting memeriksa keterangan tersangka yang penting pembuktian dalam keterangan saksi dan fakta-fakta lainnya," tambah Firman. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya