Berita

ilustrasi/net

Hukum

Dengan Perencanaan Matang, 7 Napi Kabur di Aceh

JUMAT, 03 JANUARI 2014 | 08:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Tujuh tahanan berhasil kabur pasca membobol gembok sel di Lembaga Permasyaratakan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh Kamis dinihari (2/1) sekitar pukul 04.52 WIB.

Para pelaku diantaranya yakni 6 narapidana dan 1 tahanan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tersangkut kasus narkoba dan pembunuhan, dan kini resmi jadi buronan aparat berwajib. Diduga kuat sudah merencanakan aksi pelarian, saat meringkuk menjalani hukuman di kamar 4 A blok 4. Anehnya kaburnya tahanan itu ketika berhasil membuka gembok pintu ruang penjara.

Selanjutnya keluar dan naik ke atas melewati lorong dapur. Plafon atas terbuat dari besi juga dibobol dengan dipotong. Lalu memanjat pagar beton setinggi 8 meter, yang sudah ada tali menjulur ke bawah karena dilempar oleh rekan dari luar sebelah barat Lapas.  


Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Badaruddin megatakan, sebenarnya yang ingin kabur itu sebanyak delapan orang. Tapi satu napi bernama Muhammad Nazar tidak berhasil, karena kakinya sakit dan tidak bisa memanjat tali di pagar beton.

Sebutnya, mereka kabur ikut dibantu oleh rekanannya di luar, karena petugas menemukan tali yang dililitkan pada tiang telkom di belakang SD Negeri 1 Lhokseumawe. Selanjutnya satu persatu pelaku kabur dengan memanjat tali memanjang setinggi tembok.

"Saat memanjat pagar beton Lapas, mereka juga sempat terekam CCTV. Tapi di luar pagar tidak ada CCTV. Kita pastikan ini sudah direncanakan antara Napi dengan rekannya," ujar Badaruddin seperti dilansir dari JPNN, Jumat (3/1).

Namun saat ditanya apakah ada keterlibatan petugas jaga, dia menyatakan masih dalam penyelidikan. "Sudah ditangani Kanwil di Banda Aceh dan tim Polres Lhokseumawe," tandasnya.

Berikut napi yang kabur tersebut: Ballian (25) kasus narkotika hukuman 8 tahun penjara, Exspirasi/Bebas 11 Oktober 2021, Yuzar (38) kasus narkotika hukuman 6 tahun penjara Subsider 3 bulan, Exspirasi/Bebas 27 Maret 2019, Iskandar Bin sudirman (25) kasus narkotika hukuman 10 Tahun penjara Subsider 6 bulan, Exspirasi/Bebas 11 Mei 2021, dan Usman (29) kasus pembunuhan hukuman 18 Tahun penjara, Exspirasi/Bebas 9 Agustus 2030.

Selanjutnya, Muhammad Saini (28) kasus narkotika hukuman 7 tahun pejara, Subsider 3 bulan, Exspirasi/Bebas 6 Maret 2020, Saiful Bahri kasus narkotika hukuman 14 Tahun penjara, subside 3 bulan, Exspirasi/Bebas 21 Mei 2027, dan Idris (26) kasus penadahan, masih dalam persidangan dan tahanan Pengadilan Negeri Lhokseumawe. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya