Berita

ilustrasi/net

Hukum

Dengan Perencanaan Matang, 7 Napi Kabur di Aceh

JUMAT, 03 JANUARI 2014 | 08:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Tujuh tahanan berhasil kabur pasca membobol gembok sel di Lembaga Permasyaratakan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh Kamis dinihari (2/1) sekitar pukul 04.52 WIB.

Para pelaku diantaranya yakni 6 narapidana dan 1 tahanan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tersangkut kasus narkoba dan pembunuhan, dan kini resmi jadi buronan aparat berwajib. Diduga kuat sudah merencanakan aksi pelarian, saat meringkuk menjalani hukuman di kamar 4 A blok 4. Anehnya kaburnya tahanan itu ketika berhasil membuka gembok pintu ruang penjara.

Selanjutnya keluar dan naik ke atas melewati lorong dapur. Plafon atas terbuat dari besi juga dibobol dengan dipotong. Lalu memanjat pagar beton setinggi 8 meter, yang sudah ada tali menjulur ke bawah karena dilempar oleh rekan dari luar sebelah barat Lapas.  


Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Badaruddin megatakan, sebenarnya yang ingin kabur itu sebanyak delapan orang. Tapi satu napi bernama Muhammad Nazar tidak berhasil, karena kakinya sakit dan tidak bisa memanjat tali di pagar beton.

Sebutnya, mereka kabur ikut dibantu oleh rekanannya di luar, karena petugas menemukan tali yang dililitkan pada tiang telkom di belakang SD Negeri 1 Lhokseumawe. Selanjutnya satu persatu pelaku kabur dengan memanjat tali memanjang setinggi tembok.

"Saat memanjat pagar beton Lapas, mereka juga sempat terekam CCTV. Tapi di luar pagar tidak ada CCTV. Kita pastikan ini sudah direncanakan antara Napi dengan rekannya," ujar Badaruddin seperti dilansir dari JPNN, Jumat (3/1).

Namun saat ditanya apakah ada keterlibatan petugas jaga, dia menyatakan masih dalam penyelidikan. "Sudah ditangani Kanwil di Banda Aceh dan tim Polres Lhokseumawe," tandasnya.

Berikut napi yang kabur tersebut: Ballian (25) kasus narkotika hukuman 8 tahun penjara, Exspirasi/Bebas 11 Oktober 2021, Yuzar (38) kasus narkotika hukuman 6 tahun penjara Subsider 3 bulan, Exspirasi/Bebas 27 Maret 2019, Iskandar Bin sudirman (25) kasus narkotika hukuman 10 Tahun penjara Subsider 6 bulan, Exspirasi/Bebas 11 Mei 2021, dan Usman (29) kasus pembunuhan hukuman 18 Tahun penjara, Exspirasi/Bebas 9 Agustus 2030.

Selanjutnya, Muhammad Saini (28) kasus narkotika hukuman 7 tahun pejara, Subsider 3 bulan, Exspirasi/Bebas 6 Maret 2020, Saiful Bahri kasus narkotika hukuman 14 Tahun penjara, subside 3 bulan, Exspirasi/Bebas 21 Mei 2027, dan Idris (26) kasus penadahan, masih dalam persidangan dan tahanan Pengadilan Negeri Lhokseumawe. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya