. Pengacara David Abraham dilaporkan ke polisi terkait dengan dugaan pemalsuan pada akta otentik dalam tiga hal. Yaitu kewarganegaraan Indonesia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, serta kartu anggota atau surat izin berperkara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Kami sudah lapor ke Bareskrim Polri dan berharap laporan ini segera diproses," kata Jusran Samad, pihak yang melaporkan pengacara yang berkantor di Gedung Prince Lantai 10, Sudirman Jakarta itu, di kawasan Thamrin, Jakarta (Kamis, 2/1).
Berdasarkan pengetahuan Jusran, David Abraham merupakan anak dari Edward Abraham yang dikenal sebagai seorang WNA asal Belanda dan seorang ibu WNA Inggris bernama Emma. Sejak 1976 hingga saat ini, Edward dan Emma bermukim Los Angles, Amerika Serikat. Karena itu,Jusran menganggap David sudah tidak memenuhi pasal 4 UU No.12/ 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Anehnya mengapa David Abraham bisa memiliki KTP Indonesia? Ini yang kami pertanyakan," kata Jusran, sambil jug mempertanyakan, jika David Abraham memiliki kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan harus menunjukkan surat keputusan penetapan kewarganegaraan itu. Sebab, berdasarkan peraturan yang berlaku, penetapan seseorang WNA menjadi warga negara Indonesia harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden, dan bila itu tidak bisa dibuktikan maka ua termasuk penduduk gelap.
Sementara itu, kuasa hukum Jusran, Haeruddin Masarro, juga mempertanyakan perbedaan titel atau gelar akademik yang ada antara di KTP dan Kartu Peradi atas nama David Abraham. Pada KTP, tertulis David Abraham memiliki gelar BSc. Tetapi di kartu Peradi tertulis David Abraham BSL.
"Ini gelar yang mana benar? Mengapa data yang dimasukkan oleh David Abraham untuk mendapatkan kartu izin berperkara di Peradi berbeda dengan data yang dimasukkan untuk mendapatkan KTP di kelurahan," kata Haeruddin.
Praktisi hukum yang akrab disapa dengan panggilan Heru itu juga mempertanyakan perguruan tinggi pemberi gelar BSc dan BSL yang dipakai David Abraham. "Ini patut kita pertanyakan, dari perguruan tinggi atau universitas mana, apakah universitas atau perguruan tinggi itu sudah diakui oleh Kemendibud atau tidak?" kata Haeru.
Dikatakan, berdasarkan konsultasi dengan ahli hukum internasional, gelar BSL adalah Bachelor of Law yang menjadi dasar untuk seseorang melanjutkan pendidikan ke Strara Satu (S1). Artinya, jika David Abraham menggunakan gelar itu di Peradi maka diduga kuat ia tidak memenuhi syarat untuk menjadi seorang advokat Indonesia. Sebab menurut ketentuan yang berlaku, seseorang yang bisa mendapatkan Surat Izin Beracara sebagai advokat di Indonesia dari Peradi harus mempuanyi gelar Strata Satu (S1) di bidang hukum dari perguruan universitas/tinggi di Indonesia atau gelar S1 di univeritas di luar negeri yang diakui pemerintah Indonesia.
"Jika ini tidak bisa dipenuhi, maka ini pelanggaran hukum," kata Heru, sambil mendesak Peradi untuk turut mengusut keanggotaan David Abraham ini agar tidak mencoreng kehormatan lembaga Peradi.
[ysa]