Berita

Politik

JPPR Pertanyakan Form DK 13 Tidak Sesuai Aturan

SELASA, 31 DESEMBER 2013 | 17:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mempertanyakan tidak samanya form Laporan Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Legislatif (DK13) yang diserahkan partai politik kepada KPU dengan form DK13 seperti diatur Peraturan KPU (PKPU) No 17/2013 tentang Pengaturan Dana Kampanye.

Dalam form DK13 yang diserahkan partai poltik disebutkan penerimaan sumbangan partai politik berasal dari caleg dalam bentuk jasa yang diuangkan.  Padahal, dalam aturan disebutkan bahwa sumbangan partai politik bukanlah sumbangan dari caleg kepada partai politik melainkan pengeluaran caleg untuk berkampanye.

"Jadi tidak bisa didefinisikan sebagai sumbangan. Ketika seorang caleg berkampanye maka dia juga berkampanye untuk partai politik," kata Menko Program JPPR, Sunanto, dalam pesan elektroniknya (Selasa, 31/12).
 

 
Form pelaporan penerimaan sumbangan yang digunakan partai politik berasal dari website KPU dalam kolom dana kampanye tentang daftar penerimaan sumbangan partai politik. Form ini mungkin sengaja dibuat oleh KPU untuk mempermudah partai politik dalam melaporkan penerimaan sumbangan. Akan tetapi, menurut Sunanto, hal itu malah berakibat pada kelirunya penafsiran partai politik dalam mendifinisikan sumbangan yang berasal dari caleg.

Bahkan form tersebut mengakibatkan form DK1, DK2, DK3, DK4 , DK5 dan DK6 terabaikan karena semua form tersebut menjelaskan sumbangan dari perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah.
 
"Perbedaan definisi sumbangan dan sumber dana kampanye menjadi awal kelirunya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, sumber dana kampanye ataupun pengeluaran dana kampanye yang dikeluarkan oleh caleg yang diklaim sebagai sumbangan caleg kepada partai politik dalam bentuk jasa. Sumbangan dalam bentuk uang harus melalui rekening khusus partai politik baru didistribusikan kepada caleg," demikian Sunanto.[dem]
 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya