Berita

Politik

JPPR Pertanyakan Form DK 13 Tidak Sesuai Aturan

SELASA, 31 DESEMBER 2013 | 17:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mempertanyakan tidak samanya form Laporan Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Legislatif (DK13) yang diserahkan partai politik kepada KPU dengan form DK13 seperti diatur Peraturan KPU (PKPU) No 17/2013 tentang Pengaturan Dana Kampanye.

Dalam form DK13 yang diserahkan partai poltik disebutkan penerimaan sumbangan partai politik berasal dari caleg dalam bentuk jasa yang diuangkan.  Padahal, dalam aturan disebutkan bahwa sumbangan partai politik bukanlah sumbangan dari caleg kepada partai politik melainkan pengeluaran caleg untuk berkampanye.

"Jadi tidak bisa didefinisikan sebagai sumbangan. Ketika seorang caleg berkampanye maka dia juga berkampanye untuk partai politik," kata Menko Program JPPR, Sunanto, dalam pesan elektroniknya (Selasa, 31/12).
 

 
Form pelaporan penerimaan sumbangan yang digunakan partai politik berasal dari website KPU dalam kolom dana kampanye tentang daftar penerimaan sumbangan partai politik. Form ini mungkin sengaja dibuat oleh KPU untuk mempermudah partai politik dalam melaporkan penerimaan sumbangan. Akan tetapi, menurut Sunanto, hal itu malah berakibat pada kelirunya penafsiran partai politik dalam mendifinisikan sumbangan yang berasal dari caleg.

Bahkan form tersebut mengakibatkan form DK1, DK2, DK3, DK4 , DK5 dan DK6 terabaikan karena semua form tersebut menjelaskan sumbangan dari perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah.
 
"Perbedaan definisi sumbangan dan sumber dana kampanye menjadi awal kelirunya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, sumber dana kampanye ataupun pengeluaran dana kampanye yang dikeluarkan oleh caleg yang diklaim sebagai sumbangan caleg kepada partai politik dalam bentuk jasa. Sumbangan dalam bentuk uang harus melalui rekening khusus partai politik baru didistribusikan kepada caleg," demikian Sunanto.[dem]
 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya