Berita

Politik

JPPR Pertanyakan Form DK 13 Tidak Sesuai Aturan

SELASA, 31 DESEMBER 2013 | 17:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mempertanyakan tidak samanya form Laporan Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Legislatif (DK13) yang diserahkan partai politik kepada KPU dengan form DK13 seperti diatur Peraturan KPU (PKPU) No 17/2013 tentang Pengaturan Dana Kampanye.

Dalam form DK13 yang diserahkan partai poltik disebutkan penerimaan sumbangan partai politik berasal dari caleg dalam bentuk jasa yang diuangkan.  Padahal, dalam aturan disebutkan bahwa sumbangan partai politik bukanlah sumbangan dari caleg kepada partai politik melainkan pengeluaran caleg untuk berkampanye.

"Jadi tidak bisa didefinisikan sebagai sumbangan. Ketika seorang caleg berkampanye maka dia juga berkampanye untuk partai politik," kata Menko Program JPPR, Sunanto, dalam pesan elektroniknya (Selasa, 31/12).
 

 
Form pelaporan penerimaan sumbangan yang digunakan partai politik berasal dari website KPU dalam kolom dana kampanye tentang daftar penerimaan sumbangan partai politik. Form ini mungkin sengaja dibuat oleh KPU untuk mempermudah partai politik dalam melaporkan penerimaan sumbangan. Akan tetapi, menurut Sunanto, hal itu malah berakibat pada kelirunya penafsiran partai politik dalam mendifinisikan sumbangan yang berasal dari caleg.

Bahkan form tersebut mengakibatkan form DK1, DK2, DK3, DK4 , DK5 dan DK6 terabaikan karena semua form tersebut menjelaskan sumbangan dari perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah.
 
"Perbedaan definisi sumbangan dan sumber dana kampanye menjadi awal kelirunya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, sumber dana kampanye ataupun pengeluaran dana kampanye yang dikeluarkan oleh caleg yang diklaim sebagai sumbangan caleg kepada partai politik dalam bentuk jasa. Sumbangan dalam bentuk uang harus melalui rekening khusus partai politik baru didistribusikan kepada caleg," demikian Sunanto.[dem]
 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya