sby/net
sby/net
"Rakyat Indonesia sebagai pemilik kedaulatan diubah menjadi hanya sebagai sekedar peserta, dimana haknya hanya ditentukan oleh seberapa besar iuran yang dia bayarkan. Itulah filosofi yang menjadi dasar pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sebuah strategi untuk menjaul asuransi secara nasional kepada seluruh rakyat," kata pengamat ekonomi-politik dari Institute for Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng, beberapa saat lalu (Selasa, 31/12).
Salamuddin mengingatkan, sistem yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini sejatinya adalah lembaga keuangan yang otonom yang memiliki otoritas mengeruk dana masyarakat bagi pasar keuangan. SJSN dan BPJS pun ditempatkan di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebuah lembaga yang menjadi mandat Letter of Intent (LOI) International Monetary Fund (IMF) tahun 2003, yang selanjutnya dibentuk melalui program pinjaman reformasi sektor keuangan Asian Development Bank (ADB), sebagai alat untuk mengeruk uang rakyat.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59
Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50
Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25
Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59
Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45
Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23
Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57
Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38
Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19
Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57