Berita

RATU ATUT CHOSIYAH/NET

Hukum

Ratu Atut Pilih Diberhentikan Daripada Mundur

JUMAT, 27 DESEMBER 2013 | 19:03 WIB | LAPORAN:

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menolak mengundurkan diri dari jabatannya. Meski, kini dia menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

"Kewenangan yang ada kan amanat undang-undang. Kalau itu mau dicabut kan dasarnya undang-undang. Kita ikuti mekanisme perundangan, karena saya pikir Kemendagri pun tidak mungkin melanggar undang-undang," kata Firman Wijaya selaku kuasa hukum Ratu Atut usai mendampingi pemeriksaan kliennya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (27/12).

Sesuai mekanisme perundang-undangan, seorang kepala daerah baru bisa diberhentikan dari jabatannya jika sudah menjadi terdakwa. Sementara, dalam kasus ini, Ratu Atut baru sebagai tersangka dari pengumuman resmi 17 Desember lalu. Karenanya, Ratu Atut tetap menjabat gubernur Banten hingga saat ini.


"Biarkanlah ada dialog, sekarang kan tidak terjadi karena ibu dalam posisi diisolasi. Belum boleh bertemu dengan unsur-unsur pemerintahan. Saya rasa mekanisme ini perlu dibenahi," kata Firman.

Dia menambahkan, tim kuasa hukum terus mengupayakan penangguhan penahanan Ratu Atut. Agar tetap bisa menjalankan roda pemerintahan Provinsi Banten.

"Ibu juga bisa dituntut orang lain jika fungsi ketatanegaraan tidak dijalankan. Ini mekanisme yang harus didorong. Makanya saya menawarkan penahanan kota, itu adalah konsep awal, toh ibu masih ditahan. Kalau ini bisa, kewenangan ibu bisa dijalankan, rasanya ada jalan tengah," jelas Firman.

Sementara, Ratu Atut sendiri enggan mengomentari soal jabatannya sebagai gubernur Banten. Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama tujuh jam, gubernur wanita pertama di Indonesia itu diam seribu bahasa, dan langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rutan Pondok Bambu.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya