Berita

Titi Anggraini/net

Politik

Laporan Dana Kampenye Bukti Awal Pemilu Berintegritas

JUMAT, 27 DESEMBER 2013 | 08:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Laporan periodik dana kampanye oleh partai politik dan calon DPD RI adalah salah satu bukti peserta pemilu siap berkompetisi bersih, jujur, dan adil menuju Pemilu 2014 berintegritas.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, laporan periodik dana kampanye sebagai ketentuan yang sudah menjadi norma dalam peraturan perundang-undangan pemilu, yaitu diatur dalam Peraturan KPU No. 17/2013, sudah menjadi aturan hukum yang wajib ditaati oleh setiap partai politik peserta pemilu dengan tanpa kecuali.

"Meskipun aturan tersebut tidak dilekati sanksi dalam pelaksanaannya jika tak ditaati oleh peserta pemilu," ujar Titi dalam keterangannya, Jumat (27/12).


Laporan periodik dana kampanye tersebut harus ditempatkan sebagai wujud nyata komitmen partai politik dan calon anggota DPD atas pemilu yang demokrasi.

"Ketika parpol tidak menutup-nutupi sumber sumbangan dana kampanye yang diterimanya, itu mencerminkan bahwa parpol memiliki manajemen keuangan yang bagus," tandas Titi.

Peraturan PKPU No.17/2013 yang menyebut peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye secara berkala, memang bukan aturan yang diatur langsung dalam Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Namun aturan yang muncul sebagai terobosan KPU dalam mengejawantahkan prinsip pemilu yang jujur dan adil serta demokratis. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya