Berita

ilustrasi/net

Politik

Bawaslu Harus Buka Paprol yang Ogah Laporkan Dana Kampanye

JUMAT, 27 DESEMBER 2013 | 07:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mencermati ketaatan peserta pemilu, partai politik dan calon DPD di setiap tingkatan atas ketentuan pelaporan periodik dana kampanye.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Bawaslu harus meminta Bawaslu daerah mengecek ketaatan mereka dan selanjutnya menyampaikan pelanggaran atas ketentuan tersebut secara terbuka kepada publik dan media agar ada informasi yang masif atas ketaatan parpol tersebut.

Selanjutnya Bawaslu diminta untuk mencermati laporan periodik dana kampanye yang disampaikan peserta pemilu apakah mengandung sumbangan yang tidak sah menurut hukum atau berasal dari pihak-pihak yang dilarang.


"Keabsahan dan validitas laporan yang disampaikan peserta pemilu juga harus dicermati oleh Bawaslu dan jajarannya," tandas Titi, Jumat (27/12).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa peserta Pemilu dan Calon DPD wajib mencatat dan melaporkan besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain. Dalam PKPU itu juga mengatur bahwa laporan penerimaan sumbangan disampaikan secara periodik 3 (tiga) bulan. Hari ini (27/12/2013) kemudian ditetapkan KPU sebagai batas akhir waktu penyerahan laporan periodik dana kampanye tersebut.

Aturan tersebut memang bukan aturan yang diatur langsung dalam Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Melainkan aturan yang muncul sebagai terobosan KPU dalam mengejawantahkan prinsip pemilu yang jujur dan adil serta demokratis. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya