Berita

ilustrasi/net

Industri Rokok Diimbau Mulai Mengangsur PP 109/2012

JUMAT, 27 DESEMBER 2013 | 06:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Industri rokok diingatkan mengenai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pada 2014 tahun depan.

Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau agar indsutri rokok segera menyiapkan sedikit demi sedikit agar pada Juni 2014 nanti Industri dapat serentak melaksanakannya.

PP itu sendiri mengatur mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Perusahaan rokok diminta ikut berpartisipasi dengan mencantumkan gambar yang mencerminkan bahaya merokok pada kemasan. Sehingga tahun depan, tak hanya peringatan dalam bentuk tulisan saja.


Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan masyarakat dapat terus diingatkan mengenai bahaya merokok. Sehingga dapat mengurangi bahkan menyetop kebiasaan merokok. Meski diwajibkan pada Juni 2014 mendatang, pemerintah meminta pihak industri mulai mempersiapkan mulai awal tahun depan.

Seperti dikabarkan JPNN, Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenkes Supriyantoro mengatakan, himbauan untuk segera memulai akan terus dilakukan oleh pihaknya. Hal itu dirasanya perlu dilakukan agar industri tidak lupa dan benar-benar siap.

"Sesuai dengan PP 109, penerapan gambar pada bungkus rokok mulai efektif pada Juni 2014. Kalau himbauan itu pasti, dan terimakasih kalau media juga bantu ingatkan," tutur Supriyantoro saat dihubungi kemarin.

Pada PP yang ditandatangani oleh Presiden pada 24 Desember 2012 lalu itu, mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40 persen dari keseluruhan kemasan. Selain aturan soal kemasan, PP itu juga mengatur mengenai iklan rokok baik yang ada di televisi maupun baliho-baliho di jalan. Dan sesuai dengan ketentuan, harus dilaksanakan paling lambat 18 bulan setelah ditandatangani.

Dari pihak industri sendiri, sejauh ini tidak ada masalah dengan hal tersebut. Sebab waktu yang diberikan pemerintah cukup lama. Selain itu, prosentase penampakan gambar yang masih dibawah 50 persen membuat hal itu tidak terlalu mencekik mereka seperti yang diterapkan di beberapa negara di ASEAN lainnya. Singapura misalnya, pemerintah hanya memberikan waktu kurang lebih 5 bulan untuk mengubah kemasan dengan 50 persen gambar bahaya merokok dalam kemasan. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya