Berita

Politik

Laporan Dana Kampanye Semestinya Jadi Sosialisasi Gratis Parpol

KAMIS, 26 DESEMBER 2013 | 21:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemilu jujur dan adil bisa dimaknai ketika dana kampanye yang dikelola partai politik peserta Pemilu adalah dana dari sumbangan yang sah menurut hukum, dan bukan bersumber dari pihak-pihak yang dilarang atau sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, laporan periodik dana kampanye harus ditempatkan sebagai wujud nyata komitmen partai politik dan calon anggota DPD peserta Pemilu 2014 atas pemilu yang bersih, jujur, adil, akuntabel, dan berintegritas.

"Ketika parpol mampu memenuhi tenggat pelaporan setidaknya mencerminkan bahwa parpol memiliki manajemen atas pencatatan sumbangan dana kampanye yang masuk ke partai dan tidak menutup-nutupi sumber sumbangan dana kampanye yang diterimanya," ujar Titi Anggraini dalam rilisnya, Kamis (26/12).


Jelas Titi, laporan periodik dana kampanye semestinya menjadi kampanye gratis bagi parpol dan calon anggota DPD sebagai bentuk kongkrit keberpihakan kepada pemilu yang demokrasi. Dimana peserta pemilu mampu membuktikan, meski tanpa sanksi sekalipun.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa peserta Pemilu dan Calon DPD wajib mencatat dan melaporkan besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain. Dalam PKPU itu juga mengatur bahwa laporan penerimaan sumbangan disampaikan secara periodik 3 (tiga) bulan. Tanggal 27 Desember 2013 kemudian ditetapkan KPU sebagai batas akhir waktu penyerahan laporan periodik dana kampanye tersebut.

Aturan tersebut memang bukan aturan yang diatur langsung dalam Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Melainkan aturan yang muncul sebagai terobosan KPU dalam mengejawantahkan prinsip pemilu yang jujur dan adil serta demokratis. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya