Berita

Politik

PPI: SBY Perintahkan Anas Tersangka Bisa Dibuktikan

KAMIS, 26 DESEMBER 2013 | 19:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sri Mulyono sudah menerima somasi dua kali dari pengacara keluarga Presiden SBY, Palmer Situmorang. Setelah menyatakan siap menghadapi somasi itu, Sri Mulyono kini mendapat pembelaan dari koleganya di PPI.

Aktivis PPI Tri Dianto menyebut pernyataan Sri Mulyono mengenai persepsi bahwa SBY memerintahkan KPK untuk menetapkan status tersangka Anas Urbaningrum bisa dibuktikan.

"Cara membuktikannya sederhana," ujar Tri kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Kamis, 26/12).


Dia mengatakan pernyataan Sri Mulyono bisa terbukti bila Mabes Polri menindaklanjuti laporan yang pernah disampaikannya pada awal April 2013 lalu, yakni laporan mengenai kebocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Apabila Polri menangkap pembocor Sprindik itu, maka dugaan SBY memerintahkan KPK untuk menetapkan Anas tersangka bisa dibuktikan.

"Makanya, Mabes Polri harus menindaklanjuti laporan saya," imbuh Tri yang pernah memimpin Partai Demokrat Cilacap.

Somasi terhadap Sri Mulyono sudah dilayangkan dua kali oleh Palmer Situmorang selaku pengacara keluarga Presiden SBY. Pengurus PPI itu menerima somasi pertama tanggal 14 Desember, dan kedua tanggal 20 Desember terkait pernyataannya di blog "Dari Jeddah, SBY 'memerintahkan' KPK supaya menetapkan status hukum Anas 'tersangka'.

Pernyataan Sri Mulyono itu terdapat dalam artikel berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap", dan dimuat di  media warga Kompasiana.com pada 14 Desember 2013.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya