Berita

Politik

Sebaiknya MK Mencari Pengganti Patrialis dan Maria

RABU, 25 DESEMBER 2013 | 15:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Meski putusan PTUN yang membatalkan surat pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai Hakim Konstitusi belum bisa dijalankan karena masih ada kesempatan banding bagi pemerintah, namun putusan tersebut menjadi pukulan yang berat bagi Mahkamah Konstitusi setelah skandal Akil-gate.

Begitu disampaikan pengamat politik AS Hikam dalam laman facebooknya kemarin (Selasa, 24/12).

Akil Mochtar ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak di Banten. KPK menetapkan Akil tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 12c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 junto pasal 55 ke 1 KUHP.


Sekalipun banding yang diajukan nanti dipenuhi sehingga Patrialis Akbar dan Maria Farida tetap menjadi Hakim MK, kata Hikam, tetap saja publik akan menilai miring keduanya karena proses pengangkatannya pernah dipersoalkan.

Diingatkan Hikam, perlu serius menyorot marwah MK yang makin tercoreng dengan kasus-kasus hukum yang menimpa para hakimnya,. Hakim Konstitusi, katanya, seharusnya tidak bisa diragukan lagi kualitas maupun proses pengangkatannya.

"Idealnya, lebih baik jika PA (Patrialis Akbar) dan MF (Maria Farida) mematuhi putusan PTUN dan MK mencari pengganti mereka. Sekaligus juga dengan pengganti Akil Mochtar," demikian Hikam.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya