Tidak banyak yang tahu bahwa sebelum dikenal sebagai ahli hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra pernah mengajar matakuliah perbandingan agama di Jurusan Filsafat Universitas Indonesia.
Juga tidak banyak yang tahu bahwa Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) itu ikut membidani kelahiran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1981 yang kerap dijadikan rujukan untuk hal pengucapan selamat Hari Natal.
"Fatwa MUI tahun 1981 itu tidak sepatahpun mengharamkan umat Islam mengucapkan selamat merayakan Natal kepada umat Kristen yang merayakannya," jelas Yusril dalam salah satu twitnya beberapa jam lalu.
"Tahun 1981 itu saya ikut membahas draf fatwa itu bersama alm. Prof Osman Raliby (tokoh Masyumi). Jadi saya ingat betul latar belakang fatwa tersebut," sambungnya.
Dia mengatakan bahwa mengucapkan selamat kepada umat Kristen yang merayakan Natal, bukan berarti kita sepaham dengan aqidah umat Kristen.
Adapun yang dilarang bagi umat Islam di dalam fatwa MUI 1981 adalah mengikuti upacara perayaan Natal karena itu bermakna ibadah.
"Orang Islam terang tdk dibolehkan mengikuti ibadat agama yang lain. Ikut menyanyi, nyalakan lilin dsb pada saat upacara ritual Natal adalah ibadah. Orang Islam jelas tidak boleh ikut melakukannya," kata Yusril lagi.
Perayaan Natal bersama, sambung Yusril, sejatinya adalah perayaan Natal bersama di antara sekte-sekte Kristen yang ada, bukan bersama umat agama lain.
Yusril pun mengatakan dirinya cukup memahami sejarah teologi Kristen dan pandangan Islam tentang teologi Kristen tersebut.


"Cukup lama saya jadi dosen perbandingan agama dan sejarah agama-agama, sehingga saya mengerti sejarah teologi Kristen," demikian Yusril.
[dem]