Berita

Yusril: Tidak ada Fatwa MUI yang Melarang Mengucapkan Selamat Natal

RABU, 25 DESEMBER 2013 | 07:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tidak banyak yang tahu bahwa sebelum dikenal sebagai ahli hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra pernah mengajar matakuliah perbandingan agama di Jurusan Filsafat Universitas Indonesia.

Juga tidak banyak yang tahu bahwa Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) itu ikut membidani kelahiran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1981 yang kerap dijadikan rujukan untuk hal pengucapan selamat Hari Natal.

"Fatwa MUI tahun 1981 itu tidak sepatahpun mengharamkan umat Islam mengucapkan selamat merayakan Natal kepada umat Kristen yang merayakannya," jelas Yusril dalam salah satu twitnya beberapa jam lalu.


"Tahun 1981 itu saya ikut membahas draf fatwa itu bersama alm. Prof Osman Raliby (tokoh Masyumi). Jadi saya ingat betul latar belakang fatwa tersebut," sambungnya.

Dia mengatakan bahwa mengucapkan selamat kepada umat Kristen yang merayakan Natal, bukan berarti kita sepaham dengan aqidah umat Kristen.

Adapun yang dilarang bagi umat Islam di dalam fatwa MUI 1981 adalah mengikuti upacara perayaan Natal karena itu bermakna ibadah.

"Orang Islam terang tdk dibolehkan mengikuti ibadat agama yang lain. Ikut menyanyi, nyalakan lilin dsb pada saat upacara ritual Natal adalah ibadah. Orang Islam jelas tidak boleh ikut melakukannya," kata Yusril lagi.

Perayaan Natal bersama, sambung Yusril, sejatinya adalah perayaan Natal bersama di antara sekte-sekte Kristen yang ada, bukan bersama umat agama lain.

Yusril pun mengatakan dirinya cukup memahami sejarah teologi Kristen dan pandangan Islam tentang teologi Kristen tersebut.



"Cukup lama saya jadi dosen perbandingan agama dan sejarah agama-agama, sehingga saya mengerti sejarah teologi Kristen," demikian Yusril. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya