Berita

Yusril: Tidak ada Fatwa MUI yang Melarang Mengucapkan Selamat Natal

RABU, 25 DESEMBER 2013 | 07:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tidak banyak yang tahu bahwa sebelum dikenal sebagai ahli hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra pernah mengajar matakuliah perbandingan agama di Jurusan Filsafat Universitas Indonesia.

Juga tidak banyak yang tahu bahwa Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) itu ikut membidani kelahiran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1981 yang kerap dijadikan rujukan untuk hal pengucapan selamat Hari Natal.

"Fatwa MUI tahun 1981 itu tidak sepatahpun mengharamkan umat Islam mengucapkan selamat merayakan Natal kepada umat Kristen yang merayakannya," jelas Yusril dalam salah satu twitnya beberapa jam lalu.


"Tahun 1981 itu saya ikut membahas draf fatwa itu bersama alm. Prof Osman Raliby (tokoh Masyumi). Jadi saya ingat betul latar belakang fatwa tersebut," sambungnya.

Dia mengatakan bahwa mengucapkan selamat kepada umat Kristen yang merayakan Natal, bukan berarti kita sepaham dengan aqidah umat Kristen.

Adapun yang dilarang bagi umat Islam di dalam fatwa MUI 1981 adalah mengikuti upacara perayaan Natal karena itu bermakna ibadah.

"Orang Islam terang tdk dibolehkan mengikuti ibadat agama yang lain. Ikut menyanyi, nyalakan lilin dsb pada saat upacara ritual Natal adalah ibadah. Orang Islam jelas tidak boleh ikut melakukannya," kata Yusril lagi.

Perayaan Natal bersama, sambung Yusril, sejatinya adalah perayaan Natal bersama di antara sekte-sekte Kristen yang ada, bukan bersama umat agama lain.

Yusril pun mengatakan dirinya cukup memahami sejarah teologi Kristen dan pandangan Islam tentang teologi Kristen tersebut.



"Cukup lama saya jadi dosen perbandingan agama dan sejarah agama-agama, sehingga saya mengerti sejarah teologi Kristen," demikian Yusril. [dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya