Berita

Surat Dirut RS Fatmawati Bantah Gerindra Rekayasa Persyaratan Lalu Ahmad

RABU, 25 DESEMBER 2013 | 02:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya mengajukan bukti berupa surat keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memperkuat bahwa Lalu Ahmad Ismail memenuhi syarat kesehatan maju sebagai anggota DPR.

"Buktinya sudah kami sampaikan kepada DKPP hari ini (Selasa, 24/12)," kata Revi Sandi Negoro dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, selaku pengacara Lalu Ahmad dalam keterangannya kepada redaksi sesaat lalu.

Lalu merupakan caleg dari Partai Gerindra asal pemilihan NTB. Lalu memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan akibat mengidap psikopatologis sebagaimana keterangan Dr Amelia dalam suratnya bernomor 879/SKM/PSI/RSF.


Revi menyatakan surat yang diajukannya kepada DKPP merupakan surat klarifikasi atas surat keterangan sehat bernomor 879/SKM/PSI/RSF yang dijadikan rujukan oleh KPU. Surat bernomor: HK0501/II.1/1743/2013, tertanggal 23 Desember 2013 itu ditandatangani Direktur Utama RSUP Fatmawati, Dr Andi Wahyuningsih Attas.

"KPU tidak pernah menunjukkan surat dari RS Fatmawati yang menyatakan Lalu Ahmad tidak sehat, tapi hanya mengungkapkanya secara lisan. Dalam surat keterangan No 879 yang kami pegang tidak tertulis bahwa Lalu tidak sehat, tapi kami dianggap merekayasa alat bukti," kata Revi.

Bukti lainnya, kata Revi lagi, di dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan RSUP Fatmawati bernomor: 69/IRJ/ESKD/X/9 Oktober 2013 menjelaskan psikopatologis diartikan bukan sebagai Anti sosial, melainkan hanya tingkat kecurigaan yang tinggi, dan masih bisa melaksanakan rutinitas serta fungsi psikologisnya dalam tingkat sedang. Begitu juga dengan surat No.70/IRJ/SKD/X/2013 tertanggal 10 Oktober 2013, yang tidak menuliskan tentang kondisi Caleg yang tidak sehat.

Karena RS Fatmawati telah menyatakan bahwa surat keterangan sehat bernomor 879/SKM/PSI/RSF tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Revi meminta Majelis DKPP mengembalikan hak politik dan hak konstitusional Lalu Ahmad sebagai Caleg DPR RI nomor urut 2 dari dapil NTB.

"Tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak meloloskan Lalu karena bukti surat keterangan dari Dirut RSUP Fatmawati merupakan bukti final. Apa yang dituduhkan dalam jawaban maupun fakta persidangan yang menganggap bahwa pihak Gerindra merekayasa tidak dapat dibuktikan karena sikap RS Fatmawati sudah final," demikian Revi.[dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya