Patrialis Akbar menduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin dirinya cepat mundur dan gugur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.
Hal itu seiring adanya pernyataan yang menyebut Patrialis tidak negarawan karena menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan koalisi LSM soal aturan pengangkatan dirinya sebagai Hakim Konstitusi.
"Ukuran negarawan atau tidak itu bukan perihal banding, tapi yang menguasai konstitusi. Mereka mau tepuk tangan agar saya gugur dengan cepat. Padahal kalau saya tidak banding, hancur MK, sementara pemilu sudah dekat," ujar Patrialis seperti disiarkan kantor berita Antara (Selasa, 24/12).
Patrialis menegatakan upaya banding terhadap Putusan PTUN yang dilakukan dirinya karena Keppres pengangkatan sudah sesuai dengan UUD 1945 dan UU MK kala itu. Melalui Keppres itu Presiden berhak mengajukan tiga orang hakim MK dan tiada satu orang pun yang bisa ikut campur. Upaya banding juga ditempuh guna meluruskan cara berpikir hakim pengadilan tingkat pertama PTUN.
"Putusan PTUN tentu kita hormati, tetapi kalau tidak sependapat tentu banding. Nanti dibahas dalam banding itu mengenai putusannya," papar Patrialis yang mengaku sudah mendapatkan informasi dari Menkopolhukam bahwa pemerintah juga akan mengajukan banding.
[dem]