Berita

ilustrasi/net

1.555 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal

SELASA, 24 DESEMBER 2013 | 20:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sebanyak 1.555 narapidana di Provinsi Sumatera Utara mendapatkan remisi  hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemberian remisi dalam rangka menyambut Hari Natal itu dibagikan kepada 1.530 penerima remisi khusus I dan 25 penerima remisi khusus II.

"Jadi untuk Natal tahun ini kita memberikan remisi kepada 1.555 orang. Dengan remisi Khusus I yakni mereka mendapat remisi tapi tetap berada di lapas (potong masa tahanan), sementara Remisi Khusus II artinya bebas. Dengan mendapatkan remisi mereka bebas. Dimana ada sebanyak 25 orang dapat remisi bebas," ujar Kasubag Humas Kemenkumham Sumut, Hasran Sapawi, Selasa (24/12)

Jelas dia, terdapat 3.612 penghuni lapas yang beragama kristen dari 17.409 orang. Jumlah itu terdiri dari napi pria 2.116 orang, napi wanita 105 orang, tahanan pria 1.340 orang dan tahanan wanita 51 orang.


Untuk hal ini perbandingan remisi tahun 2013 dan tahun lalu menurut Hasran berjumlah 70,01 persen.

"Khusus untuk napi (di luar warga binaan), sampai Desember 2013 ada sebanyak 1568 napi pria, dan 510 orang napi wanita. Sementara untuk tahanan pria berjumlah 6.060 orang, dan tahanan wanita 271 orang," imbuhnya.

Sementara sampai saat ini, kata Hasran, kapasitas hunian lapas, rutan dan cabang rutan overload 69,99 persen.

"Ini hanya data umum saja. Saya belum memperoleh data resmi untuk remisi yang diperoleh perkara tipikor," tandasnya seperti dilansir dari MedanBagus.com. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya