Berita

Politik

Jangan Mundur, Pemerintah Harus Konsisten Terapkan UU Minerba!

SELASA, 24 DESEMBER 2013 | 16:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kebijakan pemerintah yang melakukan pembatasan dan pelarangan ekspor bahan mineral mentah (raw material) pada 12 Januari 2014 hanya akan merugikan negara dan menguntungkan korporasi asing.

"Dengan kebijakan itu lagi-lagi pemerintah menunjukkan kepada kita bahwa korporasi besar macam Freeport dan Newmont telah menjadi negara dalam negara di Republik ini," ujar Wakil Ketua Indonesia Human Right for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan dalam pesan elektroniknya kepada redaksi (Selasa, 24/12).

Menurut Ridwan, pemerintah sudah membela kepentingan perusahaan tambang asing terkait besaran royalti hasil pertambangan yang disetor ke Negara. Aturan besaran royalti bagi berbagai material tambang sudah diatur melalui PP No 43/2003 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian ESDM. Tapi anehnya, ketentuan tersebut hanya berlaku penuh bagi perusahaan pertambangan nasional termasuk BUMN seperti Antam, tapi tidak berlaku untuk korporasi asing. Dengan aturan itu perusahaan pertambangan nasional termasuk milik BUMN harus membayar royalti kepada Negara untuk emas sebesar 3,75%, sementara Freeport hanya dikenakan membayar 1%.


"Dan sekarang pemerintah akan memberlakukan ketentuan larangan eksport bahan mentah ambang mineral bagi perusahaan tambang nasional dan BUMN, tetapi tidak berlaku untuk Freeport dan Newmont. Sangat ironis," tegasnya.

Ridwan menyebut, pernyataan Menteri Perekonomian bahwa ketentuan tentang Pemurnian dalam UU Minerba tidak jelas dan menimbulkan multi tafsir, sebagai dalih tak berdasar. Dalam ketentuan umum UU tersebut telah jelas dinyatakan dalam ayat 1 angka 20, mengenai definisi pengolahan dan pemurnian.

"Jadi jangan berdalih dengan persoalan semantik bahasa terkait polemik UU ini. Tidak perlu ladi dicarikan ahli hukum atau ahli bahasa untuk menafsirkan tentang ketentuan kewajiban pemurnian di dalam UU Minerba. Kembali saja kepada ruh dan filosofi awal pembentukan UU Minerba, yakni untuk pengelolaan sumber daya alam kita demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Ridwan.

"Jangan mundur, dan jangan tebang pilih untuk pemberlakuannya. Demi menunjukkan kita sebagai bangsa berdaulat," demikian Ridwan.[dem]

Populer

UPDATE

Selengkapnya