Berita

Politik

Pembatalan Pengangkatan Hakim MK Bukti Keputusan Pemerintah SBY Lemah

SELASA, 24 DESEMBER 2013 | 15:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati menjadi bukti keputusan-keputusan pemerintah mengandung kelemahan.

Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengungkapkan hal itu untuk menanggapi keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013 tersebut.

"Keputusan PTUN itu sekaligus mengkonfirmasi bahwa produk yang dikeluarkan pemerintah banyak mengandung kelemahan. Ada unsur ketergesa-gesaan dan lebih parah lagi menimbulkan pertentangan antar peraturan perundang-undangan," katanya melalui siaran persnya (Selasa, 24/12).


Sudding yang juga anggota Komisi 3 DPR RI itu juga menegaskan, semua pihak harus menghormati putusan PTUN itu.

"Saya melihat, keputusan PTUN sudah  didasari pertimbangan hukum sesuai alat bukti para pihak," ujar dia.

Permintaan untuk menghormati keputusan itu juga ditujukannya untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini terkait Majelis Hakim PTUN yang juga mewajibkan Presiden untuk mencabut keppres dan menerbitkan keppres baru yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sudding sepakat dengan pertimbangan hakim yang berpendapat pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida dilakukan melalui penunjukan langsung. Sehingga tanpa melalui tata cara pencalonan yang dilakukan secara transparan dan partisipatif seperti yang diamanatkan Pasal 19 UU No 24/2003 tentang MK.

Namun Sudding memberi catatan, meski pengangkatan keduanya dibatalkan namun MK tetap dapat menggelar sidang dan keputusan-keputusannya diakui secara hukum.

"Masih ada kesempatan banding jadi belum berkekuatan hukum tetap. Keputusan sidang-sidang MK masih memiliki legitimasi kuat," pungkasnya. [dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya