Berita

Politik

Pembatalan Pengangkatan Hakim MK Bukti Keputusan Pemerintah SBY Lemah

SELASA, 24 DESEMBER 2013 | 15:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati menjadi bukti keputusan-keputusan pemerintah mengandung kelemahan.

Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengungkapkan hal itu untuk menanggapi keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013 tersebut.

"Keputusan PTUN itu sekaligus mengkonfirmasi bahwa produk yang dikeluarkan pemerintah banyak mengandung kelemahan. Ada unsur ketergesa-gesaan dan lebih parah lagi menimbulkan pertentangan antar peraturan perundang-undangan," katanya melalui siaran persnya (Selasa, 24/12).


Sudding yang juga anggota Komisi 3 DPR RI itu juga menegaskan, semua pihak harus menghormati putusan PTUN itu.

"Saya melihat, keputusan PTUN sudah  didasari pertimbangan hukum sesuai alat bukti para pihak," ujar dia.

Permintaan untuk menghormati keputusan itu juga ditujukannya untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini terkait Majelis Hakim PTUN yang juga mewajibkan Presiden untuk mencabut keppres dan menerbitkan keppres baru yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sudding sepakat dengan pertimbangan hakim yang berpendapat pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida dilakukan melalui penunjukan langsung. Sehingga tanpa melalui tata cara pencalonan yang dilakukan secara transparan dan partisipatif seperti yang diamanatkan Pasal 19 UU No 24/2003 tentang MK.

Namun Sudding memberi catatan, meski pengangkatan keduanya dibatalkan namun MK tetap dapat menggelar sidang dan keputusan-keputusannya diakui secara hukum.

"Masih ada kesempatan banding jadi belum berkekuatan hukum tetap. Keputusan sidang-sidang MK masih memiliki legitimasi kuat," pungkasnya. [dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya