Wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan BBM subsidi terus menimbulkan penolakan. Pasalnya, kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum dan menyusahkan masyarakat kecil.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakria mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 12/2012 tentang Pengendalian dan Pengunaan Bahan Bakar Minyak, pembatasan BBM subsidi hanya ditetapkan bagi kendaraan dinas dan mobil perkebunan atau pertambangan.
"Penghapusan BBM subsidi di Jakarta tidak ada dasar hukumnya. Apalagi dengan alasan macet," kata Sofyano dalam pesan elektroniknya (Senin, 23/12).
Menurutnya, pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, jika mengacu kepada Permen ESDM No 16/2011 tentang kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak juga tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengaturan baik terhadap BBM subsidi maupun terhadap non subsidi. Posisi Pemda hanya membantu pemerintah.
Menurut dia, penghapusan BBM subsidi di Jakarta tidak akan bisa mengurangi kemacetan. Pasalnya, pengguna kendaraan bisa membelinya di wilayah perbatasan Jakarta. Ia mengatakan, untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, pemerintah bisa melakukan beberapa hal, antara lain adalah dengan tidak mengeluarkan lagi izin pembangunan SPBU baru di wilayah DKI Jakarta atau hanya mengeluarkan izin pembangunan SPBU yang hanya menjual BBM non subsidi saja dan membatasi jam operasi penjualan BBM Bersubsidi pada SPBU.
Pemerintah kata dia, juga harus menghapuskan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada penjualan BBM Non Subsidi , sehingga harga beli BBM Non Subsidi bisa lebih rendah dari yang ada selama ini. Kondisi itu, ditambah dengan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas dan mengupayakan adanya jaminan pasokan gas bagi kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta
"Kendaraan angkutan umum penumpang dan barang yang didaftarkan kepemilikannya di wilayah administratif DKI Jakarta harus diwajibkan menggunakan Bahan Bakar Gas," katanya.
Hal itu tentu saja dibarengi dengan pemberlakukan pajak progresif, pembatasan usia kendaraan, pembatasan kepemilikan kendaraan dalam satu keluarga dan tidak mengeluarjan izin baru.
[dem]