Berita

ilustrasi/net

Tidak Ada Dasar Hukum DKI Hapus BBM Subsidi

SENIN, 23 DESEMBER 2013 | 16:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan BBM subsidi terus menimbulkan penolakan. Pasalnya, kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum dan menyusahkan masyarakat kecil.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakria mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 12/2012 tentang Pengendalian dan Pengunaan Bahan Bakar Minyak, pembatasan BBM subsidi hanya ditetapkan bagi kendaraan dinas dan mobil perkebunan atau pertambangan.

"Penghapusan BBM subsidi di Jakarta tidak ada dasar hukumnya. Apalagi dengan alasan macet," kata Sofyano dalam pesan elektroniknya (Senin, 23/12).


Menurutnya, pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, jika mengacu kepada Permen ESDM No 16/2011 tentang kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak juga tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan  pengaturan baik terhadap BBM subsidi maupun terhadap non subsidi. Posisi Pemda hanya membantu pemerintah.

Menurut dia, penghapusan BBM subsidi di Jakarta tidak akan bisa mengurangi kemacetan. Pasalnya, pengguna kendaraan bisa membelinya di wilayah perbatasan Jakarta. Ia mengatakan, untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, pemerintah bisa melakukan beberapa hal, antara lain adalah dengan tidak mengeluarkan  lagi izin pembangunan SPBU baru di wilayah DKI Jakarta atau hanya mengeluarkan izin pembangunan SPBU yang hanya menjual BBM non subsidi saja dan membatasi jam operasi penjualan BBM Bersubsidi pada SPBU.

Pemerintah kata dia,  juga harus menghapuskan Pajak Bahan Bakar  Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada penjualan BBM Non Subsidi , sehingga harga beli BBM Non Subsidi bisa lebih rendah dari yang ada selama ini. Kondisi itu, ditambah dengan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas dan mengupayakan adanya jaminan   pasokan gas bagi kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta

"Kendaraan angkutan umum penumpang dan barang yang didaftarkan kepemilikannya di wilayah administratif DKI Jakarta harus diwajibkan menggunakan Bahan Bakar Gas," katanya.

Hal itu tentu saja dibarengi dengan pemberlakukan pajak progresif, pembatasan usia kendaraan, pembatasan kepemilikan kendaraan dalam satu keluarga dan tidak mengeluarjan izin baru.[dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya