Berita

ilustrasi/net

Tidak Ada Dasar Hukum DKI Hapus BBM Subsidi

SENIN, 23 DESEMBER 2013 | 16:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan BBM subsidi terus menimbulkan penolakan. Pasalnya, kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum dan menyusahkan masyarakat kecil.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakria mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 12/2012 tentang Pengendalian dan Pengunaan Bahan Bakar Minyak, pembatasan BBM subsidi hanya ditetapkan bagi kendaraan dinas dan mobil perkebunan atau pertambangan.

"Penghapusan BBM subsidi di Jakarta tidak ada dasar hukumnya. Apalagi dengan alasan macet," kata Sofyano dalam pesan elektroniknya (Senin, 23/12).


Menurutnya, pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, jika mengacu kepada Permen ESDM No 16/2011 tentang kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak juga tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan  pengaturan baik terhadap BBM subsidi maupun terhadap non subsidi. Posisi Pemda hanya membantu pemerintah.

Menurut dia, penghapusan BBM subsidi di Jakarta tidak akan bisa mengurangi kemacetan. Pasalnya, pengguna kendaraan bisa membelinya di wilayah perbatasan Jakarta. Ia mengatakan, untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, pemerintah bisa melakukan beberapa hal, antara lain adalah dengan tidak mengeluarkan  lagi izin pembangunan SPBU baru di wilayah DKI Jakarta atau hanya mengeluarkan izin pembangunan SPBU yang hanya menjual BBM non subsidi saja dan membatasi jam operasi penjualan BBM Bersubsidi pada SPBU.

Pemerintah kata dia,  juga harus menghapuskan Pajak Bahan Bakar  Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada penjualan BBM Non Subsidi , sehingga harga beli BBM Non Subsidi bisa lebih rendah dari yang ada selama ini. Kondisi itu, ditambah dengan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas dan mengupayakan adanya jaminan   pasokan gas bagi kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta

"Kendaraan angkutan umum penumpang dan barang yang didaftarkan kepemilikannya di wilayah administratif DKI Jakarta harus diwajibkan menggunakan Bahan Bakar Gas," katanya.

Hal itu tentu saja dibarengi dengan pemberlakukan pajak progresif, pembatasan usia kendaraan, pembatasan kepemilikan kendaraan dalam satu keluarga dan tidak mengeluarjan izin baru.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya