Berita

margarito kamis/net

Politik

Pakar: DPR Pasti Setuju SBY Keluarkan Perppu Pemda

SENIN, 23 DESEMBER 2013 | 11:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Partai politik dan anggota DPR RI diyakini akan mendukung Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Menurut rasa semua akan senang dan akan mendukung," ujar pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada redaksi, Senin (23/12).

Politisi Senayan juga, kata Margarito, akan dengan cepat menyetujui Perppu Pemda tersebut apabila SBY menyerahkannya pada masa reses ini.


"Sesudah reses nanti baru DPR yang mengkaji dan menyetujui. Artinya tidak menunggu DPR baru lagi 2014," ungkapnya.

Menurut Margarito, Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan UU No. 32/2004 tentang Pemda, memiliki kelemahan. Kelemahannya adalah, kepala daerah yang sudah berstatus tersangka bahkan sudah ditahan, masih memiliki power mengendalikan kekuasaan dari balik jeruji besi.Tugas dan kewajiban Kepala Daerah itu pun tidak bisa diserahkan kepada wakilnya.

Jelas Margarito, keadaan ini sudah genting, bahkan lebih genting dari Perppu UU MK yang dikeluarkan Presiden SBY dan sudah disetujui DPR. Apalagi kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Kelapa Daerah terus bertambah. Kasus Gubernur Banten Ratu Atut misalnya, meski sudah di penjara, Ia sebenarnya masih leluasa memindahkan dan mencopot anak buahnya di Banten, bahkan MoU investasi dengan pihak lain harus dengan persetujuaanya.

"Pak SBY harus keluarkan Perppu Pemda sekarang. Ini genting dal rill. Nggak bisa Gubernur dan Bupati/Walikota memimpin dari penjara," terangnya.

Tambah Margarito, SBY cukup mengeluarkan satu pasal saja, misalnya isinya seperti ini; 'Gubernur dan Bupati/Walikota yang dinyatakan tersangkan dan ditahan, maka tugas dan keawajiban serta merta dilakukan oleh Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Walikota'. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya