Berita

sby/net

Politik

Genting, SBY Harus Keluarkan Perppu UU Pemda

SENIN, 23 DESEMBER 2013 | 08:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden SBY diminta membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan UU No. 32/2004 tentang Pemda, memiliki kelemahan. Kelemahannya adalah, kepala daerah yang sudah berstatus tersangka bahkan sudah ditahan, masih memiliki power mengendalikan kekuasaan dari balik jeruji besi.

"Kelemahan UU itu di sana. Gubernur dan Bupati/Walikota yang sudah dipenjara masih memiliki kekuasaan penuh, tugas dan kewajibannya tidak bisa diwakilkan kepada Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Walikota," ujar Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (23/12).


Ia mencontohkan, Gubernur dan Bupati/Walikota yang sudah ditahan bisa saja memindahkan dan mencopot anak buah yang dipimpinnya, bahkan punya wewenang tidak menandatangani Rancangan APBD.

"Untung Ratu Atut baik, dia mau tandatangan APBD. Kalau Tidak kan kacau, masak pakai acuan APBD tahun lalu?," imbuh Margarito mencontohkan kasus Gubernur Banten Ratu Atut yang kini sudah ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus Sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Jelas Margaroto, keadaan ini sudah genting, bahkan lebih genting dari Perppu UU MK yang dikeluarkan SBY dan sudah disetujui DPR. Apalagi saat ini kasus tindak pidana korupsi terus "menyerang" kepala daerah.

"Ini genting dal rill. Nggak bisa Gubernur dan Bupati/Walikota memimpin dari penjaran. SBY harus keluarkan Perppu. Satu pasal saja, misalnya 'Gubernur dan Bupati/Walikota yang dinyatakan tersangkan dan ditahan, maka tugas dan keawajiban serta merta dilakukan oleh Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Walikota'. Kan simpel!" tandas Margarito. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya