Berita

sutarman/net

Hukum

Kapolri Harus Larang Tersangka Korupsi Ikut Tender Proyek

MINGGU, 22 DESEMBER 2013 | 09:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kapolri Jenderal Sutarman perlu segera mengeluarkan ketentuan agar para tersangka korupsi dilarang ikut dalam tender proyek-proyek pengadaan di lingkungan Polri. Sebab, akibat ikutnya pengusaha yang menjadi tersangka korupsi Simulator SIM, proyek pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 2013 terpaksa dua kali dibatalkan, yang akhirnya proyek TNKB 2013 ditiadakan.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, dikeluarkannya ketentuan tersebut juga bagian dari komitmen Sutarman untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kepolisian. Pelarangan itu mencakup, jika seorang pengusaha sudah terlibat kasus korupsi, dirinya dan perusahaannya dilarang mengikuti tender proyek pengadaan di Polri, baik dirinya sebagai direksi maupun sebagai komisaris atau pemegang saham di perusahaan tersebut.

Kapolri, kata Neta, bisa melakukan itu melalui Telegram Rahasia ke seluruh pejabat berwenang atau mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) khusus. Selain itu Sutarman bisa melakukannya lewat revisi Perkap No 7/2011 tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Polri.


"Tanpa adanya ketentuan tersebut para tersangka dan terpidana korupsi akan terus menerus merecoki tender proyek pengadaan di Polri. Seperti proyek TNKB yang "diacak-acak" tersangka korupsi Simulator SIM akibat mereka "banting harga"," ujar Neta dalam rilisnya, Minggu (22/12).

Tambah Neta, bagaimana pun proyek pengadaan di Polri harus dihindarkan dari aksi penjarahan para koruptor maupun mafia proyek. Sebab di tahun 2014, Polri akan bergelimang dana, yakni APBN Rp 41,5 triliun, proyek Pemanfaatan Optimalisasi Untuk Penguatan Sarana Prasarana Polri (POUPSP) Rp 1,3 triliun, dan dana pengamanan pemilu Rp 3,4 triliun. Dan KPK pernah mengeluarkan edaran bahwa para terpidana dan tersangka korupsi jangan diberi kesempatan lagi untuk mengikuti tender proyek pengadaan di pemerintahan.

"Harusnya edaran KPK ini menjadi pijak Kapolri," tandas Neta. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya