Berita

sutarman/net

Hukum

Kapolri Harus Larang Tersangka Korupsi Ikut Tender Proyek

MINGGU, 22 DESEMBER 2013 | 09:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kapolri Jenderal Sutarman perlu segera mengeluarkan ketentuan agar para tersangka korupsi dilarang ikut dalam tender proyek-proyek pengadaan di lingkungan Polri. Sebab, akibat ikutnya pengusaha yang menjadi tersangka korupsi Simulator SIM, proyek pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 2013 terpaksa dua kali dibatalkan, yang akhirnya proyek TNKB 2013 ditiadakan.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, dikeluarkannya ketentuan tersebut juga bagian dari komitmen Sutarman untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kepolisian. Pelarangan itu mencakup, jika seorang pengusaha sudah terlibat kasus korupsi, dirinya dan perusahaannya dilarang mengikuti tender proyek pengadaan di Polri, baik dirinya sebagai direksi maupun sebagai komisaris atau pemegang saham di perusahaan tersebut.

Kapolri, kata Neta, bisa melakukan itu melalui Telegram Rahasia ke seluruh pejabat berwenang atau mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) khusus. Selain itu Sutarman bisa melakukannya lewat revisi Perkap No 7/2011 tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Polri.


"Tanpa adanya ketentuan tersebut para tersangka dan terpidana korupsi akan terus menerus merecoki tender proyek pengadaan di Polri. Seperti proyek TNKB yang "diacak-acak" tersangka korupsi Simulator SIM akibat mereka "banting harga"," ujar Neta dalam rilisnya, Minggu (22/12).

Tambah Neta, bagaimana pun proyek pengadaan di Polri harus dihindarkan dari aksi penjarahan para koruptor maupun mafia proyek. Sebab di tahun 2014, Polri akan bergelimang dana, yakni APBN Rp 41,5 triliun, proyek Pemanfaatan Optimalisasi Untuk Penguatan Sarana Prasarana Polri (POUPSP) Rp 1,3 triliun, dan dana pengamanan pemilu Rp 3,4 triliun. Dan KPK pernah mengeluarkan edaran bahwa para terpidana dan tersangka korupsi jangan diberi kesempatan lagi untuk mengikuti tender proyek pengadaan di pemerintahan.

"Harusnya edaran KPK ini menjadi pijak Kapolri," tandas Neta. [rus]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya