Berita

Genjot Kinerja BPN, BPK Harus Lakukan Audit Kinerja

SABTU, 21 DESEMBER 2013 | 10:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keinginan anggota DPR memperpanjang masa tugas Tim Pengawas (Timwas) Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria disambut baik banyak kalangan yang selama ini konsen dengan isu-isu pertanahan.

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, ada yang penting dilakukan agar konflik agraria dapat diselesaikan. Tidak tuntasnya permasalahan pertanahan, menurutnya, merupakan akibat dari buruknya kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk itu dia mendesakan agar dilakukan audit terhadap kinerja BPN.

"Kalau sekarang diadakan audit kinerja, maka akan terlihat dengan detail kegagalan dari BPN," katanya kepada wartawan di Jakarta kemarin.


Dikatakan dia, BPN tidak bisa lagi mengelak. bahwa mereka sudah bekerja dengan maksimal dalam menuntaskan konflik pertanahan di Indonesia. Buktinya, ada banyak kasus konflik agraria yang belum terselesaikan.

Menurut Junisab, BPN harus merubah total cara bekerja. Jangan menutup diri, tapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat yang berkonflik, dalam menyelesaikan permasalahan tanah.

"BPN jangan mengangap diri tahu semua hal tentang konflik tanah, jika memang mereka berniat menuntaskan konflik pertanahan," urai mantan anggota DPR RI itu.

Keinginan agar masa kerja Tim Pengawas Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria antara lain disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo. Ketua Tim Pengawas Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria itu menyatakan, keberadaan Timwas masih diperlukan karena permasalahan pertanahan dan konflik agraria masih banyak terjadi dan sering kali sulit diselesaikan karena penyebabnya sangat kompleks.

Anggota Komisi II DPR RI, H. Unais Ali Hasyim juga mengungkapkan hal senada. Dia mengatakan masih banyak masalah pertanahan yang harus segela diurus. Tanah Negara di Rempang Galang, kata dia mencontohkan, diperjual belikan oleh oknum-oknum aparat Kelurahan dan Kecamatan.

"Masa BPN membiarkan tanah Negara diperjual belikan. Padahal, kalau menyimak alat-alat bukti yang diajukan Himad Purelang kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI dan Panja Pertanahan Komisi II DPR RI U maka tidak ada lagi dasar bagi BPN untuk menunda permohonan masyarakat agar mereka bisa mendapatkan SHM," timpal Unais.[dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya