Berita

Genjot Kinerja BPN, BPK Harus Lakukan Audit Kinerja

SABTU, 21 DESEMBER 2013 | 10:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keinginan anggota DPR memperpanjang masa tugas Tim Pengawas (Timwas) Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria disambut baik banyak kalangan yang selama ini konsen dengan isu-isu pertanahan.

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, ada yang penting dilakukan agar konflik agraria dapat diselesaikan. Tidak tuntasnya permasalahan pertanahan, menurutnya, merupakan akibat dari buruknya kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk itu dia mendesakan agar dilakukan audit terhadap kinerja BPN.

"Kalau sekarang diadakan audit kinerja, maka akan terlihat dengan detail kegagalan dari BPN," katanya kepada wartawan di Jakarta kemarin.


Dikatakan dia, BPN tidak bisa lagi mengelak. bahwa mereka sudah bekerja dengan maksimal dalam menuntaskan konflik pertanahan di Indonesia. Buktinya, ada banyak kasus konflik agraria yang belum terselesaikan.

Menurut Junisab, BPN harus merubah total cara bekerja. Jangan menutup diri, tapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat yang berkonflik, dalam menyelesaikan permasalahan tanah.

"BPN jangan mengangap diri tahu semua hal tentang konflik tanah, jika memang mereka berniat menuntaskan konflik pertanahan," urai mantan anggota DPR RI itu.

Keinginan agar masa kerja Tim Pengawas Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria antara lain disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo. Ketua Tim Pengawas Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria itu menyatakan, keberadaan Timwas masih diperlukan karena permasalahan pertanahan dan konflik agraria masih banyak terjadi dan sering kali sulit diselesaikan karena penyebabnya sangat kompleks.

Anggota Komisi II DPR RI, H. Unais Ali Hasyim juga mengungkapkan hal senada. Dia mengatakan masih banyak masalah pertanahan yang harus segela diurus. Tanah Negara di Rempang Galang, kata dia mencontohkan, diperjual belikan oleh oknum-oknum aparat Kelurahan dan Kecamatan.

"Masa BPN membiarkan tanah Negara diperjual belikan. Padahal, kalau menyimak alat-alat bukti yang diajukan Himad Purelang kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI dan Panja Pertanahan Komisi II DPR RI U maka tidak ada lagi dasar bagi BPN untuk menunda permohonan masyarakat agar mereka bisa mendapatkan SHM," timpal Unais.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya