Keinginan anggota DPR memperpanjang masa tugas Tim Pengawas (Timwas) Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria disambut baik banyak kalangan yang selama ini konsen dengan isu-isu pertanahan.
Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, ada yang penting dilakukan agar konflik agraria dapat diselesaikan. Tidak tuntasnya permasalahan pertanahan, menurutnya, merupakan akibat dari buruknya kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk itu dia mendesakan agar dilakukan audit terhadap kinerja BPN.
"Kalau sekarang diadakan audit kinerja, maka akan terlihat dengan detail kegagalan dari BPN," katanya kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Dikatakan dia, BPN tidak bisa lagi mengelak. bahwa mereka sudah bekerja dengan maksimal dalam menuntaskan konflik pertanahan di Indonesia. Buktinya, ada banyak kasus konflik agraria yang belum terselesaikan.
Menurut Junisab, BPN harus merubah total cara bekerja. Jangan menutup diri, tapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat yang berkonflik, dalam menyelesaikan permasalahan tanah.
"BPN jangan mengangap diri tahu semua hal tentang konflik tanah, jika memang mereka berniat menuntaskan konflik pertanahan," urai mantan anggota DPR RI itu.
Keinginan agar masa kerja Tim Pengawas Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria antara lain disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo. Ketua Tim Pengawas Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria itu menyatakan, keberadaan Timwas masih diperlukan karena permasalahan pertanahan dan konflik agraria masih banyak terjadi dan sering kali sulit diselesaikan karena penyebabnya sangat kompleks.
Anggota Komisi II DPR RI, H. Unais Ali Hasyim juga mengungkapkan hal senada. Dia mengatakan masih banyak masalah pertanahan yang harus segela diurus. Tanah Negara di Rempang Galang, kata dia mencontohkan, diperjual belikan oleh oknum-oknum aparat Kelurahan dan Kecamatan.
"Masa BPN membiarkan tanah Negara diperjual belikan. Padahal, kalau menyimak alat-alat bukti yang diajukan Himad Purelang kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI dan Panja Pertanahan Komisi II DPR RI U maka tidak ada lagi dasar bagi BPN untuk menunda permohonan masyarakat agar mereka bisa mendapatkan SHM," timpal Unais.
[dem]