Berita

ilustrasi/net

Politik

Istana Kecewa Ada Partai Koalisi Menolak Perppu MK

JUMAT, 20 DESEMBER 2013 | 15:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden SBY menyambut baik keputusan DPR RI yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Undang-Undang.

"Presiden mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengusulkan (Perppu) itu," ujar Jurubicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat siang (20/12).

Kemarin, pengesahan Perppu MK dalam sidang paripurna sempat berlangsung alot. Pengesahan berlangsung melalui mekanisme pemungutan suara atau voting. Sebanyak 221 suara mendukung Perppu menjadi UU, sedangkan 148 suara menolak. Rincian suara yang menolak yakni Fraksi PDIP (79), PKS (41), PPP (3), Gerindra (16), Hanura (9). Di antara anggota dewan yang kontra itu, ada yang berasal dari partai politik anggota koalisi. Sementara yang mendukung adalah fraksi Demokrat (129), Golkar (26), PAN (28), Fraksi PPP (20), dan PKB (18).


Julian menyayangkan adanya penolakan anggota partai pendukung pemerintah pada voting Perppu MK. Apalagi, sebelum merumuskan Perppu, Presiden SBY telah berkonsultasi dengan anggota kabinet yang mewakili parpol koalisi pemerintah.

"Seyogyanya, menurut hemat kami, dalam komitmen koalisi seharusnya satu pandangan, tidak nothing in common," jelas Julian.

Seperti dilansir dari situs resmi presidenri.go.id, Presiden SBY mengeluarkan Perppu MK untuk menghindari terjadinya krisis kepercayaan terhadap MK menyusul ditangkapnya Ketua MK (saat itu) Akil Mochtar oleh KPK. Salah satu hal subtansial dalam Perppu No. 1/2013 adalah menyangkut persyaratan untuk menjadi Hakin Konstitusi. Yakni, calon anggota Haklim Konstitusi tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam tujuh tahun terakhir. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya