Berita

DPR Minta BPN Terbitkan SHM Tanah Rempang Galang

JUMAT, 20 DESEMBER 2013 | 10:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi II DPR RI H. Unais Ali Hisyam mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mengambil keputusan terkait kasus tanah di rangkaian kepulauan Rempang Galang Batam, Kepulauan Riau dengan cara menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) bagi warga.

Masyarakat Batam yang tergabung di dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) sejak 2008 mengajukan surat pendaftaran SHM ke BPN RI atas tanah garapan mereka terus menyuarakan hak mereka ke DPR RI.

Mereka mendesak DPR menyikapi permasalahan tersebut karena sejak pendaftaran dilakukan, baru pada 2010 BPN memberi tanggapan, itupun dengan jawaban yang masih mengambang.


“Padahal semua surat pendaftaran tanah mereka ke BPN tersebut sudah diaktakan di notaris di Batam bersama dengan titik koordinatnya. Bahkan, mereka juga sudah mengirimkan bukti surat-surat bahwa tanah negara di Rempang Galang itu diperjual belikan oleh oknum-oknum aparat Kelurahan dan Kecamatan di sana," ungkap Unais dalam keterangan yang diterima redaksi (Jumat 20/12).

Unais mengatakan seharusnya BPN bisa bergerak cepat membela kepentingan masyarakat. Bukan malah membiarkan tanah Negara diperjual belikan oleh pihak-pihak yang mencari untung. Melihat alat-alat bukti yang diajukan Himad Purelang kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR dan Panja Pertanahan Komisi II DPR, Unais menilai,tidak ada lagi dasar bagi BPN untuk menunda permohonan masyarakat yang tergabung dalam Himad Purelang itu agar mereka bisa mendapatkan SHM.

“Sebelum akhir 2013 ini BPN harus merespon permohonan mereka itu dengan bahasa yang jelas. Hak masyarakat jangan diambangkan,” tegas politisi PKB asal Sumenep itu.

Melihat kompleksitas masalah tersebut Unais memberi solusi, karena BPN kabarnya sudah mengklasifikasikan kasus pertanahan Rempang Galang ini ke dalam kategori K-V, yakni BPN tidak sepenuhnya bisa sendirian menuntaskannya, maka dengan begitu, BPN harus dengan tegas melibatkan para pemangku yang terkait dengan konflik tanah Rempang Galang dalam penanganannya.

“Sehingga BPN bisa bertindak adil dan sesuai koridor hukum umum dan hukum khusus yakni Undang-undang Pokok Agraria,” demikian Unais.[dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya