Berita

DPR Minta BPN Terbitkan SHM Tanah Rempang Galang

JUMAT, 20 DESEMBER 2013 | 10:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi II DPR RI H. Unais Ali Hisyam mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mengambil keputusan terkait kasus tanah di rangkaian kepulauan Rempang Galang Batam, Kepulauan Riau dengan cara menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) bagi warga.

Masyarakat Batam yang tergabung di dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) sejak 2008 mengajukan surat pendaftaran SHM ke BPN RI atas tanah garapan mereka terus menyuarakan hak mereka ke DPR RI.

Mereka mendesak DPR menyikapi permasalahan tersebut karena sejak pendaftaran dilakukan, baru pada 2010 BPN memberi tanggapan, itupun dengan jawaban yang masih mengambang.


“Padahal semua surat pendaftaran tanah mereka ke BPN tersebut sudah diaktakan di notaris di Batam bersama dengan titik koordinatnya. Bahkan, mereka juga sudah mengirimkan bukti surat-surat bahwa tanah negara di Rempang Galang itu diperjual belikan oleh oknum-oknum aparat Kelurahan dan Kecamatan di sana," ungkap Unais dalam keterangan yang diterima redaksi (Jumat 20/12).

Unais mengatakan seharusnya BPN bisa bergerak cepat membela kepentingan masyarakat. Bukan malah membiarkan tanah Negara diperjual belikan oleh pihak-pihak yang mencari untung. Melihat alat-alat bukti yang diajukan Himad Purelang kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR dan Panja Pertanahan Komisi II DPR, Unais menilai,tidak ada lagi dasar bagi BPN untuk menunda permohonan masyarakat yang tergabung dalam Himad Purelang itu agar mereka bisa mendapatkan SHM.

“Sebelum akhir 2013 ini BPN harus merespon permohonan mereka itu dengan bahasa yang jelas. Hak masyarakat jangan diambangkan,” tegas politisi PKB asal Sumenep itu.

Melihat kompleksitas masalah tersebut Unais memberi solusi, karena BPN kabarnya sudah mengklasifikasikan kasus pertanahan Rempang Galang ini ke dalam kategori K-V, yakni BPN tidak sepenuhnya bisa sendirian menuntaskannya, maka dengan begitu, BPN harus dengan tegas melibatkan para pemangku yang terkait dengan konflik tanah Rempang Galang dalam penanganannya.

“Sehingga BPN bisa bertindak adil dan sesuai koridor hukum umum dan hukum khusus yakni Undang-undang Pokok Agraria,” demikian Unais.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya