Berita

DPR Minta BPN Terbitkan SHM Tanah Rempang Galang

JUMAT, 20 DESEMBER 2013 | 10:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi II DPR RI H. Unais Ali Hisyam mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mengambil keputusan terkait kasus tanah di rangkaian kepulauan Rempang Galang Batam, Kepulauan Riau dengan cara menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) bagi warga.

Masyarakat Batam yang tergabung di dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) sejak 2008 mengajukan surat pendaftaran SHM ke BPN RI atas tanah garapan mereka terus menyuarakan hak mereka ke DPR RI.

Mereka mendesak DPR menyikapi permasalahan tersebut karena sejak pendaftaran dilakukan, baru pada 2010 BPN memberi tanggapan, itupun dengan jawaban yang masih mengambang.


“Padahal semua surat pendaftaran tanah mereka ke BPN tersebut sudah diaktakan di notaris di Batam bersama dengan titik koordinatnya. Bahkan, mereka juga sudah mengirimkan bukti surat-surat bahwa tanah negara di Rempang Galang itu diperjual belikan oleh oknum-oknum aparat Kelurahan dan Kecamatan di sana," ungkap Unais dalam keterangan yang diterima redaksi (Jumat 20/12).

Unais mengatakan seharusnya BPN bisa bergerak cepat membela kepentingan masyarakat. Bukan malah membiarkan tanah Negara diperjual belikan oleh pihak-pihak yang mencari untung. Melihat alat-alat bukti yang diajukan Himad Purelang kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR dan Panja Pertanahan Komisi II DPR, Unais menilai,tidak ada lagi dasar bagi BPN untuk menunda permohonan masyarakat yang tergabung dalam Himad Purelang itu agar mereka bisa mendapatkan SHM.

“Sebelum akhir 2013 ini BPN harus merespon permohonan mereka itu dengan bahasa yang jelas. Hak masyarakat jangan diambangkan,” tegas politisi PKB asal Sumenep itu.

Melihat kompleksitas masalah tersebut Unais memberi solusi, karena BPN kabarnya sudah mengklasifikasikan kasus pertanahan Rempang Galang ini ke dalam kategori K-V, yakni BPN tidak sepenuhnya bisa sendirian menuntaskannya, maka dengan begitu, BPN harus dengan tegas melibatkan para pemangku yang terkait dengan konflik tanah Rempang Galang dalam penanganannya.

“Sehingga BPN bisa bertindak adil dan sesuai koridor hukum umum dan hukum khusus yakni Undang-undang Pokok Agraria,” demikian Unais.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya