Berita

tes cpns/net

Hasil TKD CPNS Diserahkan ke Daerah, Diumumkan 24 Desember

JUMAT, 20 DESEMBER 2013 | 09:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah diserahkan ke pemerintah daerah dari pelamar umum kepada Sekda Provinsi di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, kemarin (Kamis, 19/12). Selanjutnya, hasil tes yang berupa soft copy dan hard copy, tersebut akan diserahkan kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi bersangkutan untuk diumumkan pada tanggal 24 Desember 2013.

Saat penyerahan hasil TKD CPNS itu, sejumlah pejabat pemerintah provinsi sempat menolak untuk mengumumkan kelulusan tes CPNS 2013 yang diserahkan oleh Panselnas. Mereka beralasan tidak mau mengambil resiko didemo oleh masyarakat atas hasil TKD yang tidak memuaskan. Daerah yang menolak mengumumkan tersebut antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera Utara. Bahkan, mereka sempat mengembalikan paket yang diserahkan oleh Pansel. Para pejabat dari masing-masing provinsi itu menginginkan pusat mengumumkan terlebih dahulu.

"Kami mau membawa hasil TKD-nya ke daerah karena ini sudah ditunggu-tunggu. Tapi ini akan kami simpan dan kami tunggu pusat umumkan duluan," kata Kepala BKD Kalimantan Barat Robertus Isdius usai penyerahan soft copy hasil TKD.


Menyikapi hal itu, Asdep Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Arizal meminta agar mereka membuat berita acara, yang ditandatangani Sekda Provinsi di atas meterai. Hal ini diperlukan, karena yang berwenang menetapkan kelulusan tes CPNS adalah pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah. Untuk Provinsi oleh Gubernur, Kabupaten oleh Bupati, dan Kota oleh Walikota.

"Kementerian PAN-RB tidak bisa menetapkan kelulusan, yang berhak adalah PPK dengan mengacu pada hasil TKD yang sudah kita serahkan ke masing-masing daerah," ujar Arizal dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI.

Namun, akhirnya para pejabat dari pemerintah provinsi itu pun membawa paket hasil TKD CPNS pelamar umum dengan sistem LJK, tetapi akan mengumumkan setelah hasilnya diumumkan oleh Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam sambutannya dalam acara ini mengatakan, hasil TKD ini merupakan bagian dari proses rekrutmen CPNS yang harus dijaga konsistensinya. Tidak ada tolong menolong lagi dalam seleksi CPNS.  "Tidak ada afirmasi bagi anak siapapun. Zero toleranz," tegasnya.

Seleksi CPNS yang bersih, obyektif, transparan, adil dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), selain menghasilkan putera-puteri terbaik bangsa, juga akan mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah.

"Kita ingin ekstrim dalam melakukan perubahan, tapi kalau tarik menarik terlalu keras bahaya juga. Terlalu landai tidak berubah, terlalu curam akan tumpah. Jadi harus mencari keseimbangan di tengah-tengahnya,"pungkas Azwar. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya