Berita

simon gunawan tanjaya/net

Hukum

Komisaris Kernel Oil Divonis Tiga Tahun Penjara

KAMIS, 19 DESEMBER 2013 | 15:47 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Operasional Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Simon Gunawan Tanjaya dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi dari masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Taty Hadianty di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12).

Simon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar USD 700 ribu. Pemberian uang dimaksudkan agar Rudi memenangkan Fossus Energy Pte. Ltd., dalam proses lelang.


"Maka terbukti, Terdakwa memberi sesuatu berupa uang kepada Rudi melalui Deviardi (pelatih Golf Rudi Rubiandini). Maka unsur ini telah terpenuhi," jelas hakim.

Atas perbuatannya, Simon disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan, Simon dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara, hal meringankan dia bersikap sopan selama menjalani sidang, masih memiliki tanggungan keluarga, serta masih berusia muda.

Menanggapi vonis tersebut, Simon menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. "Saya pikir-pikir," singkatnya.

Vonis terhadap Simon lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yakni pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya