Berita

Bisnis

Meski Mengundurkan Diri dari Direksi, Mintarsih Tetap Pemilik Saham Blue Bird

RABU, 18 DESEMBER 2013 | 15:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lanjutan sidang kasus sengketa kepemilikan saham PT Blue Bird kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Digelar kemarin, sidang menghadirkan saksi dari pihak tergugat yakni Eliyana dan sekretaris pribadi Purnomo Prawiro.

Dalam keterangannya di persidangan, menurut Mintarsih A Latief selaku penggugat, keterangan kedua saksi tergugat sangat janggal karena tidak sesuai dengan pokok permasalahan yang terjadi.

"Keterangan para saksi tidak sesuai fakta, tidak dapat menunjukkan bukti-bukti. Padahal, meski saya telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird, tetapi saya tidak pernah melepas saham saya,"jelas Mintarsih kepada wartawan.


Mintarsih juga menjelaskan, dari keterangan saksi yang dihadirkan olehnya selaku penggugat pada sidang sebelumnya, yakni seorang mantan Hakim Agung, Hendri Pangabean dan pengamat Hukum Dagang, Barkah, menilai bahwa berdasarkan peraturan maupun undang-undang yang berlaku seorang persero/pemegang saham yang mengundurkan diri dari kepengurusan suatu perusahaan tidak otomatis mengundurkan diri sebagai persero. Dengan demikian hak dan kewajibannya sebagai pemegang saham tetap melekat.

Lebih jauh Mintarsih menambahkan, prosedur suatu pelepasan persero CV haruslah berdasarkan perundingan pihak-pihak yang bekerjasama sebelumnya. Permintaan mundur sebagai pengurus dilaksanakan, sudah ada surat susulan darinya yang meminta mundur dari CV untuk selanjutnya menjadi persero tanpa pengurus (persero komanditer). Namun surat ini tidak diberikan ke notaris yang lalu mencabut hak kepemilikan sahamnya ke Purnomo dan Chandra.

"Pengunduran diri saya sebagai wakil direktur atau pengurus PT Blue Bird Taxi sudah diterima oleh Purnomo maupun almarhum Chandra dan tidak ada keberatan dari keduanya. Sehingga tidak ada dasar Purnomo yang bersikukuh bahwa saya mengundurkan diri sebagai pemegang saham persero," terang Mintarsih.[dem[

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya