Berita

Bisnis

Meski Mengundurkan Diri dari Direksi, Mintarsih Tetap Pemilik Saham Blue Bird

RABU, 18 DESEMBER 2013 | 15:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lanjutan sidang kasus sengketa kepemilikan saham PT Blue Bird kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Digelar kemarin, sidang menghadirkan saksi dari pihak tergugat yakni Eliyana dan sekretaris pribadi Purnomo Prawiro.

Dalam keterangannya di persidangan, menurut Mintarsih A Latief selaku penggugat, keterangan kedua saksi tergugat sangat janggal karena tidak sesuai dengan pokok permasalahan yang terjadi.

"Keterangan para saksi tidak sesuai fakta, tidak dapat menunjukkan bukti-bukti. Padahal, meski saya telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird, tetapi saya tidak pernah melepas saham saya,"jelas Mintarsih kepada wartawan.


Mintarsih juga menjelaskan, dari keterangan saksi yang dihadirkan olehnya selaku penggugat pada sidang sebelumnya, yakni seorang mantan Hakim Agung, Hendri Pangabean dan pengamat Hukum Dagang, Barkah, menilai bahwa berdasarkan peraturan maupun undang-undang yang berlaku seorang persero/pemegang saham yang mengundurkan diri dari kepengurusan suatu perusahaan tidak otomatis mengundurkan diri sebagai persero. Dengan demikian hak dan kewajibannya sebagai pemegang saham tetap melekat.

Lebih jauh Mintarsih menambahkan, prosedur suatu pelepasan persero CV haruslah berdasarkan perundingan pihak-pihak yang bekerjasama sebelumnya. Permintaan mundur sebagai pengurus dilaksanakan, sudah ada surat susulan darinya yang meminta mundur dari CV untuk selanjutnya menjadi persero tanpa pengurus (persero komanditer). Namun surat ini tidak diberikan ke notaris yang lalu mencabut hak kepemilikan sahamnya ke Purnomo dan Chandra.

"Pengunduran diri saya sebagai wakil direktur atau pengurus PT Blue Bird Taxi sudah diterima oleh Purnomo maupun almarhum Chandra dan tidak ada keberatan dari keduanya. Sehingga tidak ada dasar Purnomo yang bersikukuh bahwa saya mengundurkan diri sebagai pemegang saham persero," terang Mintarsih.[dem[

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Serangan terhadap Konvoi Pasukan UNIFIL di Lebanon Tewaskan Dua Personel

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:53

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diduga Terima Duit Ribuan Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:36

Sejumlah Kades di Lebak Ngadu ke DPR Minta Segera Wujudkan DOB

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:10

Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Permainan Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:55

Pengorbanan TNI Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:41

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:14

Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Pelanggaran Serius Resolusi DK PBB

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:01

Tim Garuda Gigit Jari Usai Ditekuk Bulgaria 0-1

Senin, 30 Maret 2026 | 23:33

Kader PDIP Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

DKI Siap Hadirkan Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet

Senin, 30 Maret 2026 | 22:47

Selengkapnya