Berita

Fadel Muhammad

Wawancara

WAWANCARA

Fadel Muhammad: KPK Seharusnya Bongkar Kasus Korupsi Impor Pangan

RABU, 18 DESEMBER 2013 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kebijakan World Trade Organization (WTO) di  Denpasar, Bali dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

“Kebijakan WTO di Bali itu  melanggar konstitusi. Sebab, mengancam kehidupan petani Indonesia,” tegas Ketua Umum MAI, Fadel Muhammad, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, WTO    menghancurkan spirit petani-petani lokal. Ini akan menyengsarakan petani. Seharusnya ditiru Iran dan India yang memproteksi pertanian mereka untuk kepentingan nasional dan rakyatnya. 


”Pemerintah hendaknya berani berpihak kepada petani dengan mengedepankan kepentingan nasional seperti diperlihatkan Iran dan India,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa Anda mengatakan kebijakan WTO melanggar konstitusi?
Jelas itu. Bukankah kita ingin agar bangsa ini tidak tergantung pada orang asing, terutama dalam pangan. Tapi sekarang kita impor pangan dengan jumlah yang besar.

Padahal, dalam pasal 33 UUD 1945 jelas disebutkan bahwa negara yang mengelola kekayaan alam, termasuk pertanian, demi kemakmuran rakyat.

Jika kita kaitkan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tentang Pangan, pemerintah sepertinya mengingkari amanat undang-undang tersebut, terutama pasal 15 ayat 1 yang menyebutkan,  pemerintah mengutamakan produksi pangan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan.

Kemudian pasal 17 menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi dan memberdayakan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan sebagai produsen pangan.

Apa itu saja masalahnya?
Saya juga menilai, negara WTO itu curang. Negara maju memiliki instrumen untuk menekan negara berkembang yakni melalui WTO, IMF dan World Bank.
       
Memang kebijakan WTO di Bali, bagaimana?
WTO di Bali hanya berikan waktu 4 tahun untuk menurunkan subsidi langsung pertanian. Itu artinya perencanaan pengelolaan pangan dan pembangunan kita tidak berdasarkan kepentingan nasional yang konstitusional. Tapi lebih tergantung pada kepentingan internasional.

Padahal, kalau kita ketahui bersama kepentingan internasional sangat terlihat sekali bekerja untuk kepentingan negara maju, bukan kepentingan negara berkembang.

Anda melihatnya dari mana?
Saya menilai karena keran impor masih dibuka, maka harus kita stop dulu. Selain itu, ada juga dugaan permainan dalam impor.

Saya berharap KPK turun tangan mengenai kemungkinan adanya korupsi atas impor tersebut. Sebab, ini bagian dari korupsi. KPK harus periksa siapa di balik impor pangan yang ada selama ini.

Apa yang perlu diselidiki KPK?
KPK harus lihat kenapa keputusannya selalu impor.  Sebenarnya KPK juga sudah menyelidikinya, yakni kasus impor sapi. Saya yakin korupsi pada impor pangan lainnya juga ada.  Makanya, KPK seharusnya membongkar kasus korupsi impor pangan, tidak hanya menangani kasus impor sapi.

Impor mana saja itu?
Makanya KPK perlu untuk menelusurinya. Saya pernah mendengar Abraham Samad (Ketua KPK) mengatakan akan masuk mengamati masalah impor pangan. Saya bilang ke Abraham Samad, KPK harus berani.
 
Sekarang saja sudah bongkar kasus impor sapi. Kenapa tidak bongkar yang lain, seperti kedelai, beras dan lainnya.

Ada ada hubungan dugaan korupsi dengan kebijakan WTO itu?
Itu tugas KPK untuk menelusurinya. Yang jelas, kebijakan pertanian WTO mencelakakan petani kita. Ini berarti mencelakakan kebijakan pangan dan kepentingan nasional Indonesia.

Kita perlu juga mempertimbangkan  Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Kita harus berani mulai mengurangi ketergantungan pangan dari impor. Memanfaatkan keunggulan domestik dengan membangun tata kelola pangan yang lebih baik agar petani berpendapatan secara pantas.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya