Berita

Ilustrasi

Hukum

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

SABTU, 10 OKTOBER 2026 | 15:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polresta Surakarta, Jawa Tengah, diminta untuk menghentikan dugaan kriminalisasi kasus perdata menjadi pidana terhadap Illiah dan suaminya Nanang Henky Suharto.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memandang, perkara perdata berubah menjadi pidana adalah tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Hal ini disampaikan Isnur menyikapi surat terbuka Illiah kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik di Polresta Surakarta terhadap dirinya dan suaminya dalam perkara perdata yang menjadi pidana.


“Pemidanaan terhadap perkara perdata itu terlarang, hati-hati kepolisian mencoba mempidanakan pihak atau orang yang bermasalah dengan utang piutang,” kata Isnur kepada wartawan, Sabtu 10 Oktober 2026.

Bagi Isnur, dari surat terbuka yang disampaikan Illiah, perkara yang terjadi ada persoalan perdata, dalam hal ini utang-piutang yang kemudian berkembang menjadi belum terpenuhinya perjanjian seperti yang disepakati kedua pihak.

“Itu masalah perdata, ketika tidak terpenuhinya perjanjian itu dilakukan wanprestasi, maka gugat wanprestasi, bukan pemidanaan,” papar Isnur.

Isnur pun mengimbau penyidik di Polresta Surakarta untuk memperhatikan perkara tersebut secara seksama dan memperhatikan pedoman Kapolri dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tetap memegang teguh prinsip HAM.

Dia juga meminta Divpropam maupun Irwasda dan Irwasum Polri untuk memeriksa para oknum penyidik di Polresta Surakarta yang mempidanakan perkara tersebut. 

“Divpropam, Irwasda dan Irwasum harus turun menginvestigasi mengapa memidana hal perdata,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam surat terbuka ke Presiden Prabowo dan Kapolri Suyudi, Illiah menyampaikan ia bersama suaminya mengalami dugaan kriminalisasi di mana murni urusan sengketa perdata (utang-piutang/dana talangan) dipaksakan menjadi tindak pidana oleh oknum kepolisian di Polresta Surakarta. 

“Saya dan suami saya menjadi korban dugaan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di jajaran Polresta Surakarta," tulis Illiah.

"Kami mengalami dugaan kriminalisasi di mana murni urusan sengketa perdata (utang-piutang/dana talangan) dipaksakan menjadi tindak pidana, dan institusi penegak hukum diduga kuat digunakan sebagai alat penekan layaknya debt collector,” tuturnya lagi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya