Berita

Setyabudi (kanan) rmol

Hukum

Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun Penjara

SELASA, 17 DESEMBER 2013 | 11:33 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa kasus suap penanganan kasus Bansos Kota Bandung, Setyabudi Tejo Cahyono, 12  tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan Wakil Ketua PN Bandung itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 16 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus suap bansos Kota Bandung yang dipimpin majelis Hakim Nurhakim di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (17/12). Dalam amar putusannya Setyabudi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua primer dan dakwaan ketiga primer.  


Sebelum membacakan amar putusannya, Nurhakim terlebih dulu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak peka terhadap penegakan korupsi, tidak mencerminkan seorang hakim. Melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta tidak ikut memberantas korupsi sesuai program kehakiman. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, berperilaku sopan di persidangan dan belum pernah hukum," ujar Nurhakim.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya pikir-pikir, begitu juga JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kuasa Hukum terdakwa Joko Sri Widodo mengatakan bahwa hukuman terhadap kliennya sangat berat. "Vonis ini cukup berat. Kami akan berunding dulu untuk menerima putusan ini," ujar Joko Sri Widodo usai persidangan.

Joko sendiri menyikapi dakwaan terhadap kliennya sudah terbukti atau belum, menjadi hak majelis hakim sepenuhnya. "Dakwaan sepenuhnya hak hakim, terbukti atau tidaknya," jelasnya.

Setyabudi Tejo Cahyono secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a sesuai dakwaan primer kesatu; pasal 6 ayat (1) huruf a sesuai dakwaan primer kedua; dan pasal 5 ayat (1) UU No 31/1999 sebagaimana yang diubah dengan UU 20/2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Atas perkara kasus suap kepada hakim yang menangani kasus korupsi Bansos itu, empat terdakwa telah divonis. Yaitu, Kepala DPKAD Kota Bandung Hery Nurhayat 5 tahun penjara; Toto Hutagalung 7 tahun penjara; Asep Triana 3,5 tahun. Keempat Setyabudi Tejo Cahyono 12 tahun penjara.

Dua tersangka lainnya yakni mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi baru akan memasuki masa persidangan pada akhir Desember mendatang. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya