Berita

Mario Cornelio Bernardo/net

Hukum

Hak Cabut Praktik Advokat Mario CB Diserahkan ke Peradi

SENIN, 16 DESEMBER 2013 | 23:25 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi enggan mencabut hak berpraktik advokat Mario Cornelio Bernardo. Menyusul vonis empat tahun penjara untuknya dalam kasus suap terhadap staf Badiklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Djodi Supratman.

Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono mengatakan, pihaknya menyerahkan hal itu kepada Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), di mana Mario adalah salah satu anggotanya.

"Menimbang, mengenai pencabutan hak terdakwa sebagai penegak hukum diserahkan kepada organisasi profesi advokat Peradi. Di mana terdakwa menjadi anggotanya," kata Antonius di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12).


Dalam tuntutannya akhir November lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim mencabut hak praktik advokat Mario.

Mario divonis hukuman empat tahun penjara karena terbukti menyuap Djodi Supratman sebesar Rp 150 juta dalam pengurusan kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Mario juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Mario menyuap Djodi terbukti melanggar dakwaan primer. Yaitu pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkn pertimbangan meringankan adalah bersikap sopan selama persidangan," jelas Antonius. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya