Berita

Mario Cornelio Bernardo/net

Hukum

Hak Cabut Praktik Advokat Mario CB Diserahkan ke Peradi

SENIN, 16 DESEMBER 2013 | 23:25 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi enggan mencabut hak berpraktik advokat Mario Cornelio Bernardo. Menyusul vonis empat tahun penjara untuknya dalam kasus suap terhadap staf Badiklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Djodi Supratman.

Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono mengatakan, pihaknya menyerahkan hal itu kepada Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), di mana Mario adalah salah satu anggotanya.

"Menimbang, mengenai pencabutan hak terdakwa sebagai penegak hukum diserahkan kepada organisasi profesi advokat Peradi. Di mana terdakwa menjadi anggotanya," kata Antonius di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12).


Dalam tuntutannya akhir November lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim mencabut hak praktik advokat Mario.

Mario divonis hukuman empat tahun penjara karena terbukti menyuap Djodi Supratman sebesar Rp 150 juta dalam pengurusan kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Mario juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Mario menyuap Djodi terbukti melanggar dakwaan primer. Yaitu pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkn pertimbangan meringankan adalah bersikap sopan selama persidangan," jelas Antonius. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya