Berita

Bambang Wiratmadji Soeharto bersama Wiranto/net

Hukum

KPK Cegah Politisi Hanura terkait Suap Kajari

Total yang Dicegah Lima Orang
SENIN, 16 DESEMBER 2013 | 15:47 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menetapkan status cegah terhadap sejumlah orang. Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Orang-orang yang dicegah tersebut adalah Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro, Bambang Wiratmadji Soeharto, Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya H. Sumedi, Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya Anak Agung Putra Wiratjaya, dan Dewi Santini.

"Kelimanya dicegah berdasarkan Skep no: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 Desember 2013," ujar Wamenkumham Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada pihak media, Senin (16/12).


Dengan dilayangkannya surat cegah ini, kelimanya dilarang untuk tidak boleh keluar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri. Subri ditangkap saat sedang melakukan transaksi suap menyuap bersama Lusita Ani Razak di kamar salah satu hotel di NTB. Operasi penangkapan terjadi sekitar pukul 19.15 WITA. Keduanya langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke markas KPK pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Di lokasi penangkapan, petugas KPK menyita tas jinjing berbahan kulit warna merah marun berisi 164 lembar uang dolar AS dengan total 16.400 dolar. KPK juga menemukan dompet berisi mata uang rupiah senilai Rp 23 juta.

KPK menjerat Subri dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancama 20 tahun penjara. Adapun Lusita dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya