Berita

hamdan zoelva/rmol

Hukum

KPK Periksa Hamdan Zoelva untuk Cari Tahu "Permainan" Hakim Lain

Terbuka Kemungkinan Diperiksa Kembali
KAMIS, 12 DESEMBER 2013 | 20:23 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jurubicaranya, Johan Budi membeberkan alasan meriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva dalam perkara suap sengketa pilkada di lembaga itu, hari ini (Kamis, 12/12).

Pemeriksaan Hamdan, lanjut Johan, bisa saja dilakukan karena ada keterangan yang disampaikan oleh saksi atau tersangka saat diinterogasi oleh penyidik KPK. Selain itu, ada alat bukti yang ditemukan penyidik bertalian dengan Hamdan.

"Karena itu perlu dikonfirmasikan kepada saksi tersebut," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/12).


Selain itu, Hamdan juga diperiksa lantaran dirinya dianggap mengetahui, pernah melihat atau mendengar perkara suap sengketa pilkada yang menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar itu. Atau bisa saja diperiksa karena keahlian yang bersangkutan. Adapun, Hamdan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai hakim MK.

Johan tak menampik saat ditanyakan pemeriksaan Hamdan dilakukan juga untuk menelusuri hakim-hakim MK lain yang diduga ikut bermain dalam sengketa Pilkada ini. Tapi, pilkada yang mana? Johan tak bisa memastikannya. KPK sendiri dari pengembangan kasusnya, tengah menelisik pilkada-pilkada lain yang sarat akan praktik suap-menyuap.

"Terkait pemberi dan penerima lain, itu memang (tengah) dikembangkan. Tapi kalau Hamdan Zoelva ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar). Ada beberapa informasi yang perlu kita kroscek atau konfirmasi ke yang bersangkutan berkaitan dengan AM (Akil Mochtar)," demikian Johan Budi.

Johan menambahkan, bahwa tak tertutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa kembali Hamdan Zoelva dalam perkara ini. Hal itu bisa terealisasi jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari bekas fungsionaris DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

"Kemungkinan (pemeriksaan) itu tentu ada. Tapi, sampai saat ini belum diperlukan," demikian Johan Budi.

Apakah perlu izin Presiden SBY? Johan menekan sama sekali tidak diperlukan.

"Sebelumnya kan ada hakim konstitusi lain dipanggil oleh KPK. Tapi kan gak perlu izin presiden, dan dia hadir," demikian Johan Budi. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya