ilustrasi/net
ilustrasi/net
"Sampai sejauh ini, tiga minggu sebelum berakhirnya masa tugas Tim Evaluasi sesuai Keppres, belum ada capaian yang berarti dari mandat yang diemban oleh tim," ujar Wakil Ketua Indonesia Human Right for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.
Tim Evaluasi Renegosiasi Kontrak Karya Pertambangan memiliki tiga tugas utama, yakni mengevaluasi semua ketentuan dalam pasal-pasal kontrak karya, menetapkan langkah-langkah yang perlu terkait penetapan luas wilayah dan besaran penerimaan negara, dan menetapkan langkah-langkah terkait kewajiban pemegang kontrak karya untuk pengolahan dan pemurnian mineral batubara.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
UPDATE
Senin, 11 Mei 2026 | 18:17
Senin, 11 Mei 2026 | 18:12
Senin, 11 Mei 2026 | 18:10
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09
Senin, 11 Mei 2026 | 17:43
Senin, 11 Mei 2026 | 17:43
Senin, 11 Mei 2026 | 17:42
Senin, 11 Mei 2026 | 17:33
Senin, 11 Mei 2026 | 17:17
Senin, 11 Mei 2026 | 17:14