Sidang ketiga kasus pembunuhan dara Bandung, Sisca Yofie, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/12), kembali berakhir ricuh.
Keluarga Sisca Yofie, terutama kakaknya, terlihat sangat marah terhadap kedua terdakwa pembunuh, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul.
Perempuan yang diperkirakan berusia sekitar 40 tahun tersebut berteriak sambil mendekati terdakwa, lalu berkata : saha nu nitah maneh (siapa yang nyuruh kamu).
Melihat keluarga korban kembali emosi, petugas PN Bandung dan dua polisi tergesa-gesa membawa dua terdakwa, ke luar ruang sidang. Kedua terdawa digiring lewat satu pintu di belakang meja hakim usai jalannya persidangan perkara pencurian disertai kekerasan yang menewaskan Sisca Yofie. Keluarga Sisca yang berada di bangku pengunjung langsung berdiri dan menumpahkan emosi.
"Wawan saha nu nitah maneh (siapa yang menyuruh kamu)," ucap salah satu kakak Sisca berbahasa Sunda, kepada Wawan di ruang sidang VI PN Bandung.
Wawan yang berada di depan Ade rupanya mendengar lontaran kalimat tersebut. Tiba-tiba Wawan yang mengenakan peci hitam mengangkat tinggi-tinggi tangan kirinya. Entah apa maksud Wawan beradegan tersebut. Namun wajah pria tersebut tampak memendam kesal.
Keluarga Sisca yang geram, berusaha mengejar Wawan dan Ade melalui pintu utama ruang sidang. Kedua terdakwa yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan rompi merah bertulis 'Tahanan Kejaksaan Negeri Bandung' tersebut langsung masuk mobil tahanan Kejaksaan Negri (Kejari) Bandung.
Kembali keluarga Sisca bereaksi. "Siapa yang menyuruh kamu Wan. Ngaku!" teriak seorang wanita.
Sidang yang digelar beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi dari kuasa hukum kedua terdakwa. Dua berkas perkara disidangkan secara bergiliran. Giliran pertama Wawan, setelah itu Ade yang duduk di kursi terdakwa. Sidang dipimpin hakim ketua Parulian Lumban Toruan dengan hakim anggota Parlas Nababan dan Marudut Bakara.
[ald]