Berita

Mintarsih Berhak Terima Pengembalian Saham Blue Bird

RABU, 11 DESEMBER 2013 | 13:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang lanjutan kasus sengketa kepemilikan saham PT Blue Bird digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin dengan menghadirkan saksi ahli DR Henry Panggabean SH,MS dan Barkah SH,MH.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Anas Mustakim, saksi DR Henry Panggabean mengatakan, hak Mintarsih yang mengundurkan diri dari jajaran direksi perusahaan harus tetap dibayarkan karena merupakan hak setiap pemilik saham. Sementara saksi ahli hukum dagang, Barkah mengatakan, sekalipun pemilik saham sudah mundur, sesuai kesepakatan maka apa yang menjadi hak harus dilunasi.

"Hak dan kewajiban pemilik saham harus dipenuhi," katanya di hadapan majelis hakim yang beranggotakan Ghosen Butar-butar dan Antonius Widijantono.


Mintarsih menambahkan, keluarnya seorang dari pesero CV haruslah diikuti oleh pemberian goodwill yang jika besarnya nilai tidak disepakati, maka harus diselesaikan oleh arbiter yang ditunjuk masing-masing pesero. Maka jelaslah bahwa keluar sebagai pesero tidak mungkin dilakukan secara diam-diam seperti yang dilakukan sekarang.

"Intinya, saya hanya meminta hak-hak (saham) saya, yang dinyatakan hilang sejak 2001 lalu," imbuh Mintarsih.

Kasus ini disidangkan terkait soal pendiri PT Blue Bird yang menyatakan mengundurkan diri. Namun, menurut Mintarsih meski mengundurkan diri tidak pernah melepas sepertiga saham mayoritas di CV Lestiani itu. Ia sendiri membantah pernah menerima uang pemabayaran atas kepemilikan saham. Uang yang diterima merupakan deviden, bukan dari perusahaan itu.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya