Sidang lanjutan kasus sengketa kepemilikan saham PT Blue Bird digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin dengan menghadirkan saksi ahli DR Henry Panggabean SH,MS dan Barkah SH,MH.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Anas Mustakim, saksi DR Henry Panggabean mengatakan, hak Mintarsih yang mengundurkan diri dari jajaran direksi perusahaan harus tetap dibayarkan karena merupakan hak setiap pemilik saham. Sementara saksi ahli hukum dagang, Barkah mengatakan, sekalipun pemilik saham sudah mundur, sesuai kesepakatan maka apa yang menjadi hak harus dilunasi.
"Hak dan kewajiban pemilik saham harus dipenuhi," katanya di hadapan majelis hakim yang beranggotakan Ghosen Butar-butar dan Antonius Widijantono.
Mintarsih menambahkan, keluarnya seorang dari pesero CV haruslah diikuti oleh pemberian goodwill yang jika besarnya nilai tidak disepakati, maka harus diselesaikan oleh arbiter yang ditunjuk masing-masing pesero. Maka jelaslah bahwa keluar sebagai pesero tidak mungkin dilakukan secara diam-diam seperti yang dilakukan sekarang.
"Intinya, saya hanya meminta hak-hak (saham) saya, yang dinyatakan hilang sejak 2001 lalu," imbuh Mintarsih.
Kasus ini disidangkan terkait soal pendiri PT Blue Bird yang menyatakan mengundurkan diri. Namun, menurut Mintarsih meski mengundurkan diri tidak pernah melepas sepertiga saham mayoritas di CV Lestiani itu. Ia sendiri membantah pernah menerima uang pemabayaran atas kepemilikan saham. Uang yang diterima merupakan deviden, bukan dari perusahaan itu.
[dem]