Berita

Mintarsih Berhak Terima Pengembalian Saham Blue Bird

RABU, 11 DESEMBER 2013 | 13:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang lanjutan kasus sengketa kepemilikan saham PT Blue Bird digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin dengan menghadirkan saksi ahli DR Henry Panggabean SH,MS dan Barkah SH,MH.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Anas Mustakim, saksi DR Henry Panggabean mengatakan, hak Mintarsih yang mengundurkan diri dari jajaran direksi perusahaan harus tetap dibayarkan karena merupakan hak setiap pemilik saham. Sementara saksi ahli hukum dagang, Barkah mengatakan, sekalipun pemilik saham sudah mundur, sesuai kesepakatan maka apa yang menjadi hak harus dilunasi.

"Hak dan kewajiban pemilik saham harus dipenuhi," katanya di hadapan majelis hakim yang beranggotakan Ghosen Butar-butar dan Antonius Widijantono.


Mintarsih menambahkan, keluarnya seorang dari pesero CV haruslah diikuti oleh pemberian goodwill yang jika besarnya nilai tidak disepakati, maka harus diselesaikan oleh arbiter yang ditunjuk masing-masing pesero. Maka jelaslah bahwa keluar sebagai pesero tidak mungkin dilakukan secara diam-diam seperti yang dilakukan sekarang.

"Intinya, saya hanya meminta hak-hak (saham) saya, yang dinyatakan hilang sejak 2001 lalu," imbuh Mintarsih.

Kasus ini disidangkan terkait soal pendiri PT Blue Bird yang menyatakan mengundurkan diri. Namun, menurut Mintarsih meski mengundurkan diri tidak pernah melepas sepertiga saham mayoritas di CV Lestiani itu. Ia sendiri membantah pernah menerima uang pemabayaran atas kepemilikan saham. Uang yang diterima merupakan deviden, bukan dari perusahaan itu.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya