Rencana pemerintah menerapkan UU Mineral dan Batubara (UU Minerba) No 4/2009 mengenai pelarangan ekspor bahan mentah mineral per 12 Januari 2014, atau lima tahun setelah UU Minerba diundangkan, patut dievaluasi dan ditinjau ulang.
Jika dicermati, kata Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, kebijakan tersebut tampak sebagai kebijakan yang pro kepentingan nasional dan patuh pada Undang-Undang dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi (economic value added). Namun jika dikaji, kebijakan yang mengharuskan perusahaan tambang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) ini dapat menghambat perkembangan industri nasional, serta usaha kecil dan menengah (UKM).
"Kebijakan pelarangan ini membuka peluang lebar terjadinya monopoli usaha dan ekonomi oleh segelintir korporasi tambang asing yang memiliki modal kapital besar," kata Erwin kepada redaksi (Selasa, 10/12).
Menurut dia, secara fundamental kebijakan pelarangan tersebut bisa berdampak pada kebangkrutan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah ke bawah yang baru saja tumbuh dalam lima tahun terakhir, pasca keluarnya UU Minerba. Selain itu, pembangunan smelter butuh biaya yang sangat besar, dan waktu yang tidak pende. Tak kurang dari 2 miliar dolar AS yang dibutuhkan untuk membiayainya.
"Belum lagi ketersediaan listrik untuk mendukung pabrik. Tentu saja, perusahaan skala kecil dan menengah ke bawah dengan kebijakan ini akan tutup dan gulung tikar," imbuh Erwin.
Sementara itu, lanjur Erwin, perusahaan tambang skala besar (Multi National Corporation/Trans National Corporation) seperti PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), dan PT Vale Indonesia, yang sudah beroperasi lebih dari tiga puluh tahun lamanya di Indonesia, menjarah habis sumber daya alam, mengakumulasi profit yang luar biasa besar, akan meraup keuntungan atas kebijakan pelarangan tersebut. Secara ekonomi, modal kapital merek jauh dari cukup untuk membangun suatu smelter.
"Dengan kebijakan pelarangan ini, semua hasil produksi perusahaan kecil dan menegah ke bawah, dipaksa untuk dijual ke perusahaan asing skala besar dengan harga dan mekanisme ditentukan oleh perusahaan besar. Inilah ruang terjadinya monopoli usaha," imbuh dia lagi.
Fakta lain, kata Erwin, kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah mineral dibuat pemerintah dan DPR akibat salah satu raksasa pertambangan dan perdagangan sumber daya alam dunia, Glencore International and Xtrata Coal Pty Ltd, yang merupakan perusahaan patungan Afrika Selatan dan Australia, bersedia berinvestasi di Indonesia dengan syarat ada kebijakan larangan ekspor bahan mineral mentah.
"Karena itu, pemerintah dan DPR mesti lakukan evaluasi kembali atas kebijakan pelarangan tersebut sebelum masuk lebih jauh ke dalam lubang hitam jeratan kapitalisme global," demikian Erwin.
[dem]